Menu

Mode Gelap

Daerah · 27 Jan 2026 18:32 WIT ·

Inspektorat Klaim Temuan Disperindag Ditindaklanjuti, Tapi BPK Belum Nyatakan Tuntas


 Inspektorat Klaim Temuan Disperindag Ditindaklanjuti, Tapi BPK Belum Nyatakan Tuntas Perbesar

SOFIFI, SerambiTimur – Klaim rampungnya tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas realisasi anggaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara belum dapat dinyatakan final. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nany Riyana Pakaya, menegaskan bahwa meski seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti oleh pihak terkait, kewenangan untuk menyatakan temuan benar-benar selesai sepenuhnya berada di tangan BPK.

“Semua tindak lanjut sudah dilakukan, tetapi yang berhak menyatakan selesai atau belum itu BPK, bukan Inspektorat,” ujar Nany saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kantor Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Senin (19/01).

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa tindak lanjut administratif tidak otomatis menghapus status temuan audit negara. Selama BPK belum menyatakan temuan ditutup, maka seluruh proses masih berada dalam pengawasan dan evaluasi lanjutan lembaga pemeriksa.

Nany juga mengakui bahwa tidak semua temuan BPK terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah diselesaikan. Rekomendasi BPK, kata dia, bersifat kolektif dan lintas OPD, sehingga progres penyelesaiannya tidak seragam.

“Sebagian memang masih dalam proses dan belum selesai. Ada OPD yang sudah menindaklanjuti, ada juga yang belum,” jelasnya.

Ketika didesak soal OPD mana saja yang belum menuntaskan rekomendasi BPK, Nany tidak menyebutkan secara rinci. Ia justru menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada pejabat sebelumnya, mengingat temuan tersebut berasal dari periode jabatan yang berbeda.

“Untuk memastikan OPD mana yang sudah dan belum tuntas, sebaiknya ditanyakan kepada Pak Nirwan M.T. Ali karena temuan itu berasal dari masa jabatannya,” kata Nany.

Ia mencontohkan, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) telah melakukan sebagian tindak lanjut, namun hingga kini belum dinyatakan selesai. Sementara Disperindag dinilai telah menyelesaikan seluruh kewajiban tindak lanjut, meski tetap belum bisa dinyatakan tuntas secara final.

“Disperindag sudah menindaklanjuti, tetapi karena BPK saat ini kembali meminta verifikasi ulang sejumlah Surat Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ), maka keputusan akhir tetap berada di tangan BPK,” pungkasnya.

Kondisi ini menegaskan bahwa status temuan audit tidak bisa dipersepsikan selesai hanya berdasarkan klaim internal pemerintah daerah. Selama BPK belum mengeluarkan pernyataan resmi penutupan temuan, maka potensi koreksi, klarifikasi lanjutan, hingga konsekuensi hukum tetap terbuka. Publik pun berhak mengetahui secara terang batas antara klaim tindak lanjut dan kepastian hukum hasil audit negara.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Ternate Matangkan RKPD 2027, Empat OPD Jadi Prioritas Pembenahan Kota dan Peningkatan PAD

29 Juni 2026 - 21:25 WIT

Mantan Bupati Pulau Taliabu Ditahan, Korupsi Proyek ISDA Rugikan Negara Rp8 Miliar

26 Juni 2026 - 21:41 WIT

GPM Desak Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Smelter Antam di Haltim

26 Juni 2026 - 12:52 WIT

Demo di Kemenag dan KPK, FAKI RI Desak Copot Kakanwil Kemenag Malut

26 Juni 2026 - 08:38 WIT

Menjelang Rakernas JKPI, Sekda Ternate Ingatkan ASN: Disiplin adalah Wajah Pelayanan Publik

24 Juni 2026 - 20:13 WIT

Jalan yang Dibangun dari Kekecewaan: Ketika Suara Kemenangan Tak Sampai ke Malifut

24 Juni 2026 - 12:04 WIT

Trending di Daerah