SOFIFI, SerambiTimur – Klaim rampungnya tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas realisasi anggaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara belum dapat dinyatakan final. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nany Riyana Pakaya, menegaskan bahwa meski seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti oleh pihak terkait, kewenangan untuk menyatakan temuan benar-benar selesai sepenuhnya berada di tangan BPK.
“Semua tindak lanjut sudah dilakukan, tetapi yang berhak menyatakan selesai atau belum itu BPK, bukan Inspektorat,” ujar Nany saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kantor Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Senin (19/01).
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa tindak lanjut administratif tidak otomatis menghapus status temuan audit negara. Selama BPK belum menyatakan temuan ditutup, maka seluruh proses masih berada dalam pengawasan dan evaluasi lanjutan lembaga pemeriksa.
Nany juga mengakui bahwa tidak semua temuan BPK terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah diselesaikan. Rekomendasi BPK, kata dia, bersifat kolektif dan lintas OPD, sehingga progres penyelesaiannya tidak seragam.
“Sebagian memang masih dalam proses dan belum selesai. Ada OPD yang sudah menindaklanjuti, ada juga yang belum,” jelasnya.
Ketika didesak soal OPD mana saja yang belum menuntaskan rekomendasi BPK, Nany tidak menyebutkan secara rinci. Ia justru menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada pejabat sebelumnya, mengingat temuan tersebut berasal dari periode jabatan yang berbeda.
“Untuk memastikan OPD mana yang sudah dan belum tuntas, sebaiknya ditanyakan kepada Pak Nirwan M.T. Ali karena temuan itu berasal dari masa jabatannya,” kata Nany.
Ia mencontohkan, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) telah melakukan sebagian tindak lanjut, namun hingga kini belum dinyatakan selesai. Sementara Disperindag dinilai telah menyelesaikan seluruh kewajiban tindak lanjut, meski tetap belum bisa dinyatakan tuntas secara final.
“Disperindag sudah menindaklanjuti, tetapi karena BPK saat ini kembali meminta verifikasi ulang sejumlah Surat Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ), maka keputusan akhir tetap berada di tangan BPK,” pungkasnya.
Kondisi ini menegaskan bahwa status temuan audit tidak bisa dipersepsikan selesai hanya berdasarkan klaim internal pemerintah daerah. Selama BPK belum mengeluarkan pernyataan resmi penutupan temuan, maka potensi koreksi, klarifikasi lanjutan, hingga konsekuensi hukum tetap terbuka. Publik pun berhak mengetahui secara terang batas antara klaim tindak lanjut dan kepastian hukum hasil audit negara.














Tinggalkan Balasan