Menu

Mode Gelap

Ternate · 22 Des 2023 07:42 WIT ·

Sekda Halbar Dihadirkan Pengadilan Tipikor Sebagai Saksi.


 Sekda Halbar Dihadirkan Pengadilan Tipikor Sebagai Saksi. Perbesar

Ternate, ST, – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Syahril Abdul Rajak dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan lahan kantor Cabang Dinas Pendidikan Halmahera Barat, Rabu (20/12). Ia hadir bersama empat saksi lainnya, yakni Kasubag Tata Usaha Kantor Cabang Dinas Pendidikan Halbar Adnan, Kepala Desa Hatebicara Halbar Iksan, ASN Dinas Pendidikan Halbar Nurjana, dan Rifki selaku anak dari mendiang Anwar Amtari pemilik lahan terdahulu.

Sebelumnya, Bupati Halmahera Barat James Uang juga sudah memberikan kesaksian atas kasus tersebut di pengadilan. Di hadapan hakim, Syahril mengatakan bahwa lahan tersebut awalnya dipermasalahkan, karena kurang strategis dan terlalu mahal. Padahal, pengadaan tanah itu sudah melibatkan pihak apprasial. “Ketentuannya seperti itu, appraisal selalu dilibatkan. Lima atau enam tahun lalu itu menggunakan tim sembilan namanya, setelah itu diganti atau aturan harus tim appraisal,” katanya.

Terkait dengan balik nama lahan dari pemilik sebelumnya ke yang baru, Syahril tidak tahu. Pengadaan tanah tersebut dilakukan karena ada surat permohonan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara untuk penyediaan lahan pembangunan Kantor Cabang.

Pihaknya kemudian memprosesnya dan lokasi yang ditentukan itu merupakan kasawan perkantoran di belakang kantor Basarnas yang telah disiapkan lebih dulu. “Suratnya hanya bermohon untuk menyediakan lahan untuk pembangunan kantor. Kewenangannya di bagian pemerintahan terkait pengedaan lahan. Tidak tahu sebelum dipanggil jaksa terkait masalah tanah ini,” ujarnya.

Sementara empat saksi lainnya kompak menyampaikan jika mereka tak tahu lahan ini bermasalah. Mereka tahunya setelah dipanggil jaksa. Sebelumnya, JPU juga menghadirkan Bupati Halbar James Uang, Wakil Ketua DPRD Riswan dan mantan Kepala BKAD Halbar Chuzaemah. Ketiganya hadir pada sidang sebelumnya.

Dalam perkara, ada tiga orang yang telah ditetapkan tersangka. Mereka adalah Kepala Sub Bagian Pertanahan dan Bina Kecamatan pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Halbar, Rahmat Siko. Rahmat juga berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan lahan ini. Kemudian Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Halbar Demianus Sidete, dan Ramli Litiloly selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan Halbar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.(**)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelantikan Pejabat Eselon II Ternate Tunggu Wali Kota, Delapan Jabatan Kosong Segera Diisi

10 April 2026 - 13:41 WIT

Gubernur Malut Temui Kepala BNPB, Bahas Percepatan Pemulihan Pascabencana 2 April

10 April 2026 - 13:37 WIT

Kekayaan Wagub Malut Sarbin Sehe Naik Rp650 Juta, Total Capai Rp6,1 Miliar

8 April 2026 - 18:36 WIT

GPM Malut Desak APH Telusuri Program Kerja DKP Malut Tahun 2025 Secara Serius.

8 April 2026 - 18:34 WIT

BPR2D Gelar “Rabu Melayani” Wajib Pajak Semakin Mudah

8 April 2026 - 18:32 WIT

Pakar Hukum Desak Kejati Malut Buka Hasil Penyidikan Tunjangan DPRD

8 April 2026 - 13:22 WIT

Trending di Uncategorized