Ternate, SerambiTimur – Sidang dugaan suap 27 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan terdakwa Muhaimin Syarif kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Rabu (30/10). Sejumlah saksi hadir, termasuk Penjabat Gubernur Maluku Utara, Samsudin A. Kadir, yang memberikan keterangan terkait dugaan intervensi izin tambang oleh terdakwa.
Sidang berlangsung dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andi Lesmana, melontarkan pertanyaan seputar jabatan dan keterlibatan Muhaimin dalam proyek tambang di Maluku Utara. Samsudin Kadir, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, mengaku hanya mendengar kabar bahwa Muhaimin mendapatkan proyek namun tak memastikan posisi atau jabatan resminya.
Ketika ditanya soal SK staf khusus yang diklaim terdakwa, Samsudin menegaskan, “Saya tidak tahu, tidak melihat SK staf khusus,” yang menggambarkan ketidakjelasan status Muhaimin di pemerintahan.
Saksi juga menyebut ada keluhan dari Kepala Dinas ESDM, Hasym Daeng Barang, terkait tumpang-tindih WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) yang diduga diusulkan oleh Muhaimin tanpa sepengetahuan dinas terkait. Dukungan dari Gubernur disebut menjadi penyebab Muhaimin mampu mengajukan WIUP secara langsung.
Ketegangan memuncak dalam pertemuan antara gubernur, Kadis ESDM, Kadis DPMPTSP, Sekda, dan terdakwa yang digelar untuk membahas tumpang-tindih izin tambang tersebut. Konflik terjadi, hingga akhirnya sepekan kemudian Hasym dimutasi menjadi staf ahli gubernur.
Dalam kesaksiannya, Samsudin menuturkan, “Pak Muhaimin menyampaikan kepada Pak Hasym untuk tidak menjerumuskan gubernur,” mengindikasikan tekanan yang dialami Hasym terkait pengelolaan WIUP.
Sidang ini terus mengungkap dugaan intervensi dan konflik kepentingan yang diduga melibatkan sejumlah pejabat terkait izin tambang di Maluku Utara.


















Tinggalkan Balasan