TIDORE, Serambitimur.id – Polemik pemberitaan terkait dugaan tidak dilaporkannya sejumlah aset kendaraan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditujukan kepada Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, oleh sejumlah media daring sebelumnya, ternyata tidak benar.
Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menanggapi tuduhan tersebut dan menegaskan hal itu tidak berdasar, mengingat kepemilikan awal kendaraan yang diberitakan bukan atas namanya.
“Mobil itu pemilik awalnya bukan saya. Saya hanya melanjutkan pembayaran kredit dari pemilik pertama, dan kendaraan itu pun sudah tercatat dalam LHKPN,” ujarnya.
Dua unit kendaraan yang sempat diberitakan, salah satunya bernomor plat DB 1941 MR, menurutnya diperoleh dengan cara melanjutkan kredit. Sementara kendaraan jenis bak terbuka lainnya, hanya dipinjam untuk keperluan kampanye dan bukan miliknya.
“Kurang lebih empat media memberitakan hal tersebut, padahal beritanya tidak benar. Tuduhan bahwa saya tidak melaporkan aset keliru; semuanya sudah tercatat, hanya saja dalam dokumen masih tercantum nama pemilik awal karena proses balik nama baru saja selesai,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada pelaporan tahun 2027 nanti, seluruh kendaraan tersebut akan dicantumkan atas namanya sepenuhnya.
Berdasarkan penjelasan pihaknya kepada Humas KPK, aset yang masih dalam tanggungan kredit tetap wajib dicantumkan. Hal itu sudah dilaksanakan pada laporan tahun 2025, meski belum beralih nama secara sah.
“Kalau menyebut ada kendaraan belum terdaftar, seharusnya tidak hanya memotret kendaraannya saja, tapi juga nomor platnya agar jelas. Mobil merah yang difoto itu bernomor DB 1941 MR, sudah tercatat. Sedangkan yang satunya milik pihak lain, hanya saya pakai saat kampanye,” tegasnya.
Ia menegaskan kembali, seluruh kendaraan yang diperoleh dengan cara melanjutkan kredit sudah terdaftar, dan hasil pengecekan menunjukkan semuanya sudah dilaporkan meski masih tercatat atas nama pemilik pertama.














Tinggalkan Balasan