TERNATE, Serambitimur.id – Kekayaan alam Maluku Utara melesat menjadi penopang devisa negara yang luar biasa besar, namun ironisnya manfaat yang mengalir kembali ke daerah penghasil masih sangat jauh dari harapan. Sepanjang tahun 2025, nilai ekspor komoditas besi, baja, dan nikel dari provinsi ini menembus angka fantastis hampir Rp243 triliun. Padahal, dari seluruh nilai itu, bagian yang diterima daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH) pertambangan hanya sebesar Rp317 miliar.
Data resmi Badan Pusat Statistik mencatat ekspor besi dan baja Maluku Utara tahun lalu mencapai 8,92 miliar dolar AS atau setara Rp160,8 triliun. Sementara komoditas nikel menyumbang 4,56 miliar dolar AS atau sekitar Rp82,21 triliun. Jika digabungkan, kedua andalan ekonomi itu menyumbang total ekspor sebesar Rp243 triliun dalam satu tahun saja.
Lonjakan nilai ini terus bergerak naik dari tahun ke tahun: pada 2023 tercatat Rp178,5 triliun, lalu meningkat menjadi Rp189 triliun pada 2024, dan meroket tajam pada 2025. Dari sisi volume pun terlihat pertumbuhan yang pesat, ekspor nikel melonjak dari 457 ribu ton pada 2023 menjadi lebih dari 1 juta ton pada 2024, sementara besi dan baja naik dari 4 juta ton menjadi 4,3 juta ton dalam periode yang sama.
Kepala Seksi Humas Bea dan Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya, mengakui ketiga komoditas itu tetap menjadi tulang punggung ekspor wilayah ini. Namun, angka gemilang itu belum sejalan dengan kemampuan keuangan daerah untuk melayani kebutuhan masyarakat.
Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menegaskan bahwa DBH reguler sektor pertambangan yang diterima Pemprov pada tahun anggaran 2026 ini hanya Rp317 miliar. “Angka itu adalah total DBH reguler yang kami terima tahun ini,” ujarnya.
Jika diperbandingkan, porsi yang diterima daerah nyaris tak terlihat, hanya sekitar 0,13 persen dari total nilai ekspor. Ketimpangan yang sangat mencolok ini memicu pertanyaan besar: mengapa daerah yang menyumbang devisa terbesar justru mendapat bagian paling kecil? Padahal beban pembangunan infrastruktur, pemeliharaan jalan, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga pemulihan lingkungan akibat aktivitas tambang semuanya ditanggung oleh daerah.
Merespons kondisi ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara secara tegas mendesak pemerintah pusat segera meninjau ulang formula pembagian Dana Bagi Hasil. Usulan resmi telah disampaikan dalam Munaslub APPSI di Lombok Barat bulan Juli lalu, agar persentase bagi daerah penghasil ditingkatkan secara adil dan layak.
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menegaskan rekomendasi tersebut telah diserahkan langsung kepada Presiden, Mendagri, dan Menkeu. “Daerah yang memberikan kekayaan terbesar bagi negara sudah sepantasnya mendapatkan perlakuan yang setimpal. Ini bukan soal angka semata, melainkan soal keadilan dan tanggung jawab negara terhadap tanah yang mengelolanya,” tegas Sarbin.
Selain itu, Pemprov juga menyoroti pemotongan transfer dana yang mencapai sekitar 60 persen akibat kebijakan relokasi kementerian, di mana ratusan miliar rupiah hak daerah masih tertahan di pusat. Bagi Maluku Utara, revisi kebijakan DBH adalah pintu gerbang agar kemakmuran dari bumi Kie Raha akhirnya benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang tinggal di atasnya.
