Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Agu 2025 16:48 WIT ·

Kasus Pasar Murah, Disperindag Malut Digeledah Penyidik Kejati


 Kasus Pasar Murah, Disperindag Malut Digeledah Penyidik Kejati Perbesar

TERNATE, SerambiTimur- Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara digeledah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut. Penggeledahan ini diduga terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran pasar murah tahun anggaran 2023.

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Benar, tim sedang melakukan penggeledahan di Disperindag,” katanya, Selasa (19/8/2025).

Menurut Richard, penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Malut mengusut dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. Namun, ia menegaskan pihaknya masih menunggu laporan resmi dari penyidik.

“Belum bisa dipastikan dokumen apa saja yang disita. Kita tunggu tim kembali,” ungkapnya.

Hingga kini, Kejati Malut belum merinci besaran kerugian negara maupun pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penggeledahan ini menandai bahwa kasus pasar murah 2023 memasuki babak baru dalam proses hukum.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Walikota Luruskan Anggaran Setda: Bukan Anggaran Pribadi, Sisa Dana Kembali ke Kas Daerah

10 Juni 2026 - 11:16 WIT

Walikota Tidore: Dua Unit Mobil Bukan Beli Tunai, Dilanjutkan Kredit dan Baru Lunas Akhir 2025

10 Juni 2026 - 09:26 WIT

Anggaran Tiket dan Hotel Sekda Tidore Capai Rp 8,6 Miliar: Pemborosan Mengerikan di Tengah Keterbatasan Daerah

10 Juni 2026 - 03:00 WIT

NHM Tanam 40 Pohon Buah, Serukan Aksi Iklim di Gosowong

9 Juni 2026 - 10:02 WIT

Kades Tahane Tegaskan Jalan Panaburu Dibangun Tanpa APBD, Murni Kekuatan Masyarakat dan Swasta

8 Juni 2026 - 21:45 WIT

Kecewa Janji Tak Kunjung Terpenuhi, Petani Malifut Rogoh Kantong Sendiri Perbaiki Jalan Panaburu

8 Juni 2026 - 21:39 WIT

Trending di Daerah