SOFIFI, Serambitimur.id – Menjelang pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2026, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara telah resmi masuk ke tahap persiapan lelang. Hal ini disampaikan Kepala BPBJ, Hairil Hi. Hukum, Selasa (6/1/2026), seraya menegaskan bahwa seluruh proses kini berlandaskan aturan baru: Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengadaan di lingkungan dinas dan instansi daerah.
“Kini kami berada di tahap persiapan menyeluruh. Sebelum diterapkan secara penuh, aturan ini akan kami sosialisasikan terlebih dahulu ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak ada kesalahpahaman dalam pelaksanaannya,” ujar Hairil.
Dalam pengaturan terbaru ini, pola pengadaan daerah dibagi menjadi dua jalur yang jelas terpisah:
Dinas PUPR berwenang melaksanakan lelang secara mandiri, karena memiliki sumber daya manusia dan kualifikasi yang lengkap serta memenuhi syarat ketentuan.
Seluruh OPD non‑teknis pengadaannya dipusatkan dan dikelola langsung oleh BPBJ Provinsi.
Pemisahan ini didasarkan pada standar kualifikasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Menurut ketentuan terbaru, jabatan PPK tipe C kini memiliki batasan kewenangan yang sangat terbatas — hanya boleh menangani pengadaan barang bernilai di bawah Rp200 juta atau pekerjaan konstruksi sederhana di bawah Rp400 juta. Untuk nilai dan tingkat kerumitan di atas batas tersebut, wajib menggunakan PPK tipe B.
“Masih banyak dinas lain yang belum memenuhi syarat ini. Oleh karena itu, sementara waktu pengadaannya tetap berada di bawah pengelolaan kami,” jelas Hairil.
Menindaklanjuti hal tersebut, mulai hari yang sama BPBJ telah mengarahkan seluruh OPD untuk segera memasukkan data rencana kerja ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Di sisi internal, BPBJ juga telah membentuk lima Kelompok Kerja khusus, di mana setiap tim bertanggung jawab mendampingi dan menangani proses pengadaan bagi kelompok OPD tertentu. “Secara organisasi kami sudah lengkap dan siap siaga,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan bahwa ada OPD lain yang sudah memiliki tenaga PPK tipe B sendiri. Berdasarkan koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), standar menunjukkan bahwa jabatan PPK tipe B masuk dalam kategori jabatan fungsional tingkat muda — yang saat ini seluruhnya berada dalam lingkup kepegawaian di BPBJ. Artinya, penanganan pengadaan bagi instansi yang belum siap akan tetap berpusat di biro ini.
Mengenai jadwal pelaksanaan, BPBJ menetapkan target bertahap. Jika dokumen perencanaan dari masing‑masing OPD sudah lengkap dan diserahkan tepat waktu, maka seluruh rangkaian lelang diharapkan dapat rampung sekitar bulan April 2026. Mekanismenya berurutan: lelang perencanaan memakan waktu sekitar 40 hari, dilanjutkan penyusunan dokumen hasil perencanaan selama sekitar satu bulan, dan baru setelah itu masuk ke tahap lelang pekerjaan fisik atau konstruksi.
Terpisah namun tetap dalam satu sistem, kewenangan mandiri yang dijalankan Dinas PUPR tetap berada dalam pengawasan keseluruhan. Hairil menegaskan, meskipun PUPR berhak mengurus prosesnya sendiri karena sudah memenuhi standar, kerja sama tetap terbuka luas. “Apabila di masa mendatang terdapat kendala atau keterbatasan kemampuan pejabat pengadaan di lingkungan PUPR, mereka tetap berhak dan dipersilakan meminta dukungan atau bantuan teknis kembali ke BPBJ,” pungkasnya.















Tinggalkan Balasan