Ternate, SerambiTimur — Seorang perempuan berinisial RT resmi melaporkan anggota kepolisian, Bripda MAC, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara atas dugaan penelantaran rumah tangga, Selasa (8/7/2025).
RT mengaku sebagai istri siri Bripda MAC dan menyatakan telah ditelantarkan bersama anak mereka selama tiga bulan terakhir. Ia melaporkan kasus tersebut langsung kepada Kabid Propam Polda Malut, Kombes Pol Indra Pramana.
“Terakhir saya diberi uang Rp1 juta. Setelah itu, tidak ada lagi nafkah. Saya dan anak ditinggalkan begitu saja,” ujar RT saat menyampaikan laporan di Kelurahan Kalumata.
Ia berharap laporan ini segera ditindaklanjuti secara serius dan diselesaikan melalui jalur hukum. “Saya percaya Kabid Propam bisa menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan,” ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Propam Kombes Pol Indra Pramana menegaskan pihaknya akan menangani setiap pengaduan masyarakat dengan profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami menjunjung tinggi prinsip transparansi, keadilan, dan kepastian hukum dalam setiap penanganan perkara. Semua laporan pasti kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi keberanian RT dalam melapor, dan menyebut bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam mengawasi perilaku anggota kepolisian.
RT pun mengaku lega atas respons cepat Propam dan berharap proses hukum berjalan lancar hingga tuntas. “Saya sangat menghargai perhatian yang diberikan. Semoga kasus ini segera diselesaikan secara adil,” tutupnya.














Tinggalkan Balasan