Ternate, SerambiTimur – Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate, Jamian Kolensusu, melontarkan dugaan serius terkait pengelolaan Pasar Kota Baru yang telah dikuasai pihak ketiga selama lebih dari dua tahun, namun hingga kini belum tercatat sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Jamian, aset pasar yang merupakan milik Pemerintah Kota Ternate itu tak memberikan kontribusi apa pun terhadap PAD, meski aktivitas jual beli berlangsung setiap hari. Hal ini memunculkan dugaan adanya aliran retribusi yang tidak masuk ke kas daerah, melainkan ke kantong pribadi.
“Selama hampir dua tahun dikelola pihak ketiga, Pasar Kota Baru belum tercatat sebagai penyumbang PAD. Ini yang kami pertanyakan. Ke mana penarikan retribusi selama ini?” kata Jamian saat dikonfirmasi SerambiTimur.id, Selasa (8/7).
Ia menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah harus terdata dan memberikan manfaat nyata bagi pendapatan kota. Namun, kenyataannya, sejumlah aset seperti Pasar Kota Baru belum diinventarisir secara resmi, meski sudah dimanfaatkan secara komersial.
“Tempat penjualan di Kota Baru itu aset daerah. Tapi belum masuk sebagai penyumbang PAD. Kita menduga, retribusinya bisa saja mengalir ke kantong pribadi,” tambahnya.
Jamian menyebut pihaknya akan segera memanggil instansi terkait untuk mengklarifikasi status dan aliran retribusi dari pengelolaan pasar tersebut. Dalam waktu dekat, DPRD akan menggelar rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama dinas teknis untuk mengecek apakah dana dari pihak ketiga benar-benar disetor ke kas daerah.
“Kami ingin tahu, apakah pembayaran dari pihak ketiga selama ini sudah tercatat sebagai PAD atau belum. Ini penting untuk memastikan tidak ada kebocoran pendapatan,” tegasnya.
Jamian menambahkan, Pasar Kota Baru kemungkinan bukan satu-satunya aset yang belum menyumbang PAD. Ia mendorong pemerintah melakukan pendataan menyeluruh atas aset-aset milik daerah yang dikelola oleh pihak swasta.
“Dugaan bisa saja terjadi, tapi kami butuh data otentik. Yang jelas, aktivitas di Pasar Kota Baru itu nyata, tapi kontribusinya terhadap PAD tidak jelas,” pungkasnya.














Tinggalkan Balasan