Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 6 Agu 2024 12:43 WIT ·

Pengakuan Sigit Litan Ungkap Dugaan Suap Proyek Multiyears di Malut


 Ilustrasi Suap (BeritaRiau) Perbesar

Ilustrasi Suap (BeritaRiau)

Ternate, SerambiTimur— Pengakuan Sigit Litan, yang akrab disapa Acam, telah membuka jalan bagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan suap terkait penentuan pemenang proyek Multiyears di Maluku Utara. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis, 26 Juli 2024, Sigit Litan mengungkapkan pemberian uang sejumlah Rp100 juta kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), melalui Ramadan Ibrahim pada tahun 2022.

Rincian Pengakuan di Persidangan

Dalam sidang tersebut, Acam mengaku bahwa pemberian uang secara tunai kepada AGK mencapai Rp500 juta, sehingga total yang diberikan oleh bos PT Modern Raya Indah Pratama tersebut sebesar Rp600 juta. Pemberian tersebut terkait proyek Multiyears pembangunan ruas jalan Saketa-Gane Dalam yang dikerjakan oleh PT Modern Raya Indah Pratama dengan nilai kontrak mencapai Rp34 miliar.

Sigit Litan menyatakan bahwa pemenang sejumlah proyek jalan dan jembatan telah dikondisikan untuk dimenangkan oleh kontraktor tertentu. Abdul Gani Kasuba disebut tidak menentukan jumlah tertentu dalam penentuan rekanan, namun meminta bagian dari keuntungan kontraktor yang ditunjuk.

Dugaan Praktik Suap yang Terstruktur

Kesaksian Acam sejalan dengan pengakuan AGK mengenai adanya penentuan rekanan untuk proyek tertentu. Dalam persidangan terungkap bahwa sejumlah pihak ketiga di Maluku Utara, termasuk Kristian Wuisan, Sigit Litan, Merlisa Marsaoly, dan Idris Husen, diduga selalu mendapat jatah dalam mengerjakan proyek di wilayah yang telah ditentukan.

Agus Salim R. Tampilang, seorang praktisi hukum, menyatakan bahwa pengakuan Acam telah memenuhi unsur delik kejahatan pidana. Menurut Agus, ada dugaan motif lain di balik pemberian uang dari pihak ketiga kepada penyelenggara negara, dalam hal ini AGK, khususnya terkait pengadaan proyek.

“Praktik suap juga kemungkinan besar dilakukan oleh para pekerja jasa konstruksi, terutama dalam proyek Multiyears,” ujar Agus pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Unsur Pidana dalam Kasus Suap

Agus menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, semua pihak yang terlibat sudah memenuhi unsur pidana dan harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Dia menegaskan bahwa KPK tidak boleh berhenti hanya pada persidangan ini karena persidangan tersebut mengungkap bahwa bukan hanya birokrat yang terlibat dalam tindak pidana suap, tetapi juga para kontraktor.

“Jadi, KPK tidak bisa berhenti, karena melalui persidangan ini kita bisa melihat, ternyata pelaku yang melakukan tindak pidana suap bukan hanya para birokrat, tetapi kontraktor juga turut melakukan hal-hal yang sama,” cetus Agus.

Kritik terhadap Moralitas dan Integritas Pelaku

Mantan jurnalis ini menilai bahwa baik ASN maupun kontraktor yang terlibat dalam praktik suap kepada AGK menunjukkan kurangnya moral dan integritas. Agus menekankan bahwa proyek-proyek harus dibuka dan dilelang secara transparan, bukan diatur lebih dulu mengenai siapa yang akan menang dan dimintai fee dari keuntungan proyek tersebut.

“Artinya, proyek harus dibuka dan dilelang secara transparan. Bukan diatur lebih dulu siapa pemenangnya dan dimintai fee dari keuntungan proyek,” tegasnya.

Pentingnya Langkah Tegas dari KPK

Agus menambahkan bahwa jika KPK tidak menetapkan para penyuap AGK sebagai tersangka, maka upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Maluku Utara akan membutuhkan waktu yang lama, bahkan sampai 15 generasi ke depan. Ia mendesak KPK untuk mengambil tindakan tegas agar pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif.

Pengungkapan ini menjadi sorotan utama di Maluku Utara, menyoroti praktik suap yang diduga terjadi dalam proyek-proyek besar di daerah tersebut. KPK diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan tegas dan transparan untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan penegakan hukum yang adil.

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kukuhkan Pemimpin Baru, Wali Kota Ternate Minta Perumda Ake Gaale Fokus Penuhi Tiga Aspek Layanan Utama

16 April 2026 - 14:16 WIT

Gubernur Serly Imbau Masyarakat Malut Siaga Gelombang Tinggi Hingga 2,5Meter

16 April 2026 - 09:47 WIT

Kejati Malut Didesak Segera Tetapkan Kadis PMD Halsel Sebagai Tersangka Kasus Dana Desa

15 April 2026 - 15:16 WIT

Perkuat Barisan Birokrasi, Dua Pimpinan Tinggi dan 17 Pejabat Administrator Pemprov Malut Resmi Dilantik

15 April 2026 - 15:08 WIT

KPK Desak Kejati Usut Kebocoran Dana dan Dugaan KKN di Lingkungan Pemprov Malut

15 April 2026 - 14:48 WIT

6 Bulan Berlalu Tak ada Kejelasan, KPK Desak Kejati Tetapkan Abubakar Abdullah dan Kuntu Daut Tersangka

15 April 2026 - 14:04 WIT

Trending di Daerah