Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 19 Okt 2024 12:30 WIT ·

SKAK Kembali Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Penyelewengan Anggaran di Ternate


 SKAK Kembali Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Penyelewengan Anggaran di Ternate Perbesar

SeramabiTimur – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga bungkam terkait laporan dugaan penyalahgunaan anggaran penyertaan modal di Kota Ternate tahun 2022. Laporan yang disampaikan oleh Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Maluku Utara itu mengacu pada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (LHAPKKN) yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Laporan dengan nomor PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022 tertanggal 7 Juli 2022, telah resmi diserahkan kepada KPK.

Ketua SKAK Maluku Utara, M. Reza A. Syadik, melalui siaran pers yang diterima pada Kamis (19/10), mengungkapkan bahwa dugaan korupsi di Provinsi Maluku Utara sudah menggurita. Namun, menurut Reza, KPK hingga kini belum mengambil langkah tegas atas temuan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar dari total anggaran Rp 22,85 miliar terkait penyertaan modal di Kota Ternate.

“Kami melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran penyertaan modal kepada KPK, namun hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan,” ujar Reza.

Dalam laporannya, SKAK mengungkap bahwa PT. Ternate Bahari Berkesan, sebagai holding company, memiliki anak perusahaan bernama PT. BPRS Bahari Berkesan. Namun, selama periode 2015-2019, penyetoran modal dari Pemerintah Kota Ternate kepada PT. BPRS Bahari Berkesan tidak tercatat dalam laporan keuangan perusahaan tersebut. Selain itu, penyertaan modal oleh BUMD Kota Ternate selama tahun 2016-2019 dilakukan tanpa analisis kelayakan investasi dan tanpa dasar hukum berupa peraturan daerah.

Reza juga menyoroti bahwa M. Tauhid Soleman, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Ternate, pernah menjadi komisaris di tiga perusahaan BUMD selama tiga tahun dan menerima gaji sebesar Rp 180 juta, yang kini dianggap sebagai bagian dari kerugian negara. SKAK menilai posisi strategis di BUMD yang dipegang oleh Tauhid Soleman merupakan salah satu indikasi monopoli jabatan dan manipulasi anggaran.

SKAK berencana menggelar aksi demonstrasi keenam pada Senin, 21 Oktober 2024, untuk menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan pada 25 Juli 2024. Mereka akan mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa M. Tauhid Soleman serta menyelidiki dugaan praktik korupsi yang merugikan negara.

“Kami hanya menuntut agar KPK segera memanggil dan memeriksa M. Tauhid Soleman. Penyelidikan terhadap kasus ini harus dilakukan demi memutus mata rantai KKN di Maluku Utara,” tegas Reza.

Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Lindungi Kasus Korupsi Rp2,8 Miliar, Polda Malut Disorot Aktivis Mahasiswa

12 Januari 2026 - 23:58 WIT

Kanwil Ditjenpas Malut Ikuti Apel Awal Tahun 2026, Teguhkan Komitmen Hadapi Tantangan Baru

12 Januari 2026 - 16:48 WIT

Bapas Ternate Teguhkan Komitmen Kinerja Lewat Penandatanganan Perjanjian Kinerja

10 Januari 2026 - 16:42 WIT

Dinonaktifkan Karena Diperiksa, Akademisi Pertanyakan Kenapa Abubakar Tetap Bertahan

10 Januari 2026 - 15:54 WIT

Kakanwil Ditjenpas Malut dan Seluruh Ka-UPT Teken Perjanjian Kinerja 2026

9 Januari 2026 - 20:15 WIT

Diduga Cari Aman, Kepala OPD Malut Saling Siku Rebut Perhatian Gubernur

9 Januari 2026 - 18:27 WIT

Trending di Hukum & Kriminal