Daerah

Gaji PPPK Belum Dibayar, DPRD Desak Pemprov Malut Segera Bertindak

Serambi Diperbarui 01:19 WIT 2 menit membaca
Ukuran Teks:

SOFIFI, SerambiTimur – Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara mendesak kejelasan pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hingga kini belum menerima hak mereka sejak penempatan.

Ketua Komisi I DPRD Malut, Nazlatan Ukhra Kasuba, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah, termasuk rapat dengan perwakilan PPPK, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sekretaris Daerah, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yang berlangsung di gedung DPRD, Sofifi, Senin (7/7/2025).

“Kami awalnya mendorong agar gaji dirapel dari Maret sampai Oktober. Tapi setelah pembahasan anggaran, itu tidak memungkinkan karena keterbatasan fiskal,” kata Nazlatan kepada wartawan.

Sebagai solusi, Komisi I mengusulkan agar Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) ditetapkan pada Juli, dan gaji mulai dihitung per 1 Agustus. Namun, berdasarkan hasil negosiasi, pembayaran kemungkinan baru bisa dilakukan pada September.

“Kami minta Pemprov upayakan pembayaran mulai September, sambil menunggu evaluasi sisa anggaran. Inspektorat juga harus memanggil OPD untuk mendata tenaga honorer yang sudah bekerja tapi belum digaji. Mereka juga wajib diperhatikan,” tegas Nazlatan.

Politisi Gerindra itu menyebut dana yang tersedia saat ini sangat terbatas, meskipun masih ada peluang dari Dana Alokasi Umum (DAU) pusat dan sisa anggaran daerah. Karena itu, DPRD memberi waktu kepada Pemprov untuk melakukan perhitungan ulang sebelum mengambil keputusan final.

“Siapapun yang bekerja harus menerima haknya. Harapan kami, paling lambat September gaji PPPK sudah bisa dibayarkan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Malut, Samsudin Abdul Kadir, menegaskan bahwa Pemprov tetap berpegang pada komitmen awal Gubernur, yakni pembayaran gaji PPPK dimulai Oktober.

“Namun kalau kondisi keuangan memungkinkan, kami akan dorong percepatan pembayaran pada September, sesuai hasil rapat dengan Komisi I,” ujar Samsudin.

Ia menambahkan, saat ini Pemprov tengah menghitung ulang jumlah PPPK dan total anggaran yang tersedia. Selain itu, surat edaran telah dikeluarkan untuk OPD agar segera membayar tenaga honorer jika dananya tersedia.

“Kalau tidak ada anggaran, maka honorer sebaiknya dirumahkan. Tapi kalau memang dibutuhkan dan anggarannya ada, wajib dibayar,” tegasnya.

Tinggalkan komentar