Menu

Mode Gelap

Bisnis · 12 Jan 2026 10:14 WIT ·

Akademisi Unkhair: Penonaktifan Empat Kepala OPD Malut Sarat Kepentingan


 Muamil Sunan Perbesar

Muamil Sunan

TERNATE, SerambiTimur – Keputusan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menonaktifkan empat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan alasan berstatus terperiksa dugaan tindak pidana korupsi menuai kritik keras dari kalangan akademisi. Kebijakan tersebut dinilai sarat kepentingan dan berpotensi menimbulkan kesan tebang pilih.

Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muamil Sunan, menegaskan bahwa jika status “terperiksa” dijadikan dasar penonaktifan, maka seharusnya kebijakan itu diberlakukan secara adil kepada seluruh Kepala OPD yang terseret persoalan hukum.

“Kalau dalilnya karena terperiksa, maka bukan hanya empat orang itu saja. Banyak Kepala OPD lain juga tersentuh kasus dugaan tipikor,” tegas Muamil saat dikonfirmasi, Minggu (11/01/2026).

Ia menilai, keputusan tersebut berpotensi lahir dari dinamika persaingan internal di lingkup Pemprov Maluku Utara, di mana sejumlah Kepala OPD berlomba mencari simpati gubernur.

“Gubernur harus pandai melihat jauh dan tidak mudah terpancing. Jangan sampai alasan ‘terperiksa’ hanya dijadikan alat untuk menggeser lawan politik atau birokrasi,” ujarnya.

Muamil mencontohkan kasus dugaan penyalahgunaan tunjangan anggota DPRD Maluku Utara periode 2019–2024 yang hingga kini masih ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Kasus tersebut menyeret Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut, Abubakar Abdullah, yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD.

“Abubakar sudah beberapa kali diperiksa dan status kasusnya masih berjalan. Tapi kenapa tidak dinonaktifkan?” katanya.

Bahkan, lanjut Muamil, perkara tersebut juga melibatkan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, yang telah diperiksa, serta sejumlah saksi lain, mulai dari pimpinan DPRD hingga bendahara Sekretariat DPRD.

Menurut Muamil, seharusnya penilaian terhadap Kepala OPD didasarkan pada kinerja, integritas, dan kepatuhan terhadap aturan, bukan karena dorongan atau bisikan pihak tertentu.

“Jangan terlalu mudah terbujuk. Di internal birokrasi kita sudah lama dikenal istilah ‘gubernur kecil’. Ini harus diwaspadai,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Inflasi Malut Tertinggi Nasional, Sherly Pimpin Rakor Pengendalian dan Digitalisasi

14 Februari 2026 - 16:50 WIT

Pasar Murah Ramadan 1447 H, Pemprov Malut Siapkan 9 Ton Sembako

13 Februari 2026 - 22:04 WIT

Rp139 Miliar Tunjangan DPRD Disidik, Jejak Anggaran Kini Ditelusuri

12 Februari 2026 - 12:18 WIT

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Malut Rp187,9 Miliar Bakal Masuk Tahap Penyidikan

10 Februari 2026 - 21:17 WIT

Pemprov Malut Gandeng BRI, Yamaha dan Suzuki, Buka Akses KUR untuk Nelayan Ternate

7 Februari 2026 - 13:50 WIT

Dari Bukit Tabona, Runy’s School Bangun Harapan Baru Pendidikan Ramah Anak di Ternate

7 Februari 2026 - 13:23 WIT

Trending di Bisnis