Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 27 Des 2024 06:21 WIT ·

APH Didesak Usut Direktur Utama PT Priven Lestari Terkait Dugaan Pelanggaran AMDAL


 APH Didesak Usut Direktur Utama PT Priven Lestari Terkait Dugaan Pelanggaran AMDAL Perbesar

Ternate, SermabiTimur Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Maluku Utara (APPI-Malut) menggelar aksi unjuk rasa mendesak aparat penegak hukum (APH) memeriksa Direktur Utama PT Priven Lestari, Michael Tjahjadi. Aksi tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran terkait izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan tersebut.

Koordinator aksi, Wahyudi M. Jen, melalui pernyataan tertulisnya menyoroti berbagai persoalan yang melibatkan PT Priven Lestari di Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Ia menyebut perusahaan ini beroperasi di delapan desa, yakni Desa Buli, Buli Asal, Buli Karya, Teluk Buli, Geltoli, Wayafli, Sailal, dan Gamesan, tanpa memastikan keterlibatan masyarakat secara langsung.

“Dugaan kami, PT Priven Lestari memperoleh izin AMDAL dengan prosedur yang tidak sesuai. Dokumen persetujuan dari kepala desa di delapan desa tersebut juga diragukan keasliannya,” ungkap Wahyudi.

Lebih lanjut, Wahyudi menyoroti dampak negatif operasi perusahaan terhadap lingkungan, terutama Hutan dan Gunung Wato-Wato yang menjadi sumber air utama masyarakat setempat. Ia juga menuding PT Priven Lestari mengabaikan hak-hak masyarakat lingkar tambang, seperti pengelolaan limbah dan alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Tuntutan Aksi
Dalam aksi tersebut, massa APPI-Malut menyampaikan sejumlah tuntutan:

  1. Mendesak KPK, Menteri ESDM, Polda Maluku Utara, dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk memeriksa Michael Tjahjadi atas dugaan pelanggaran izin AMDAL.
  2. Meminta Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memantau informasi terkait pertemuan pihak PT Priven Lestari dengan kepala desa dari Kecamatan Maba yang berlangsung di Ternate.
  3. Menuntut Menteri ESDM RI mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Priven Lestari.

“Ini adalah refleksi agar pemerintah dan perusahaan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat lingkar tambang,” tegas Wahyudi.

Aksi unjuk rasa ini menjadi pengingat bahwa keberadaan perusahaan tambang harus sejalan dengan kepatuhan terhadap peraturan serta menjaga keseimbangan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Ternate Matangkan RKPD 2027, Empat OPD Jadi Prioritas Pembenahan Kota dan Peningkatan PAD

29 Juni 2026 - 21:25 WIT

Mantan Bupati Pulau Taliabu Ditahan, Korupsi Proyek ISDA Rugikan Negara Rp8 Miliar

26 Juni 2026 - 21:41 WIT

Demo di Kemenag dan KPK, FAKI RI Desak Copot Kakanwil Kemenag Malut

26 Juni 2026 - 08:38 WIT

Menjelang Rakernas JKPI, Sekda Ternate Ingatkan ASN: Disiplin adalah Wajah Pelayanan Publik

24 Juni 2026 - 20:13 WIT

GPM Malut Jilid II Kepung Kejagung dan KPK, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp139,2 Miliar

23 Juni 2026 - 16:09 WIT

Di Bela Hotel Ternate: Gubernur Sherly Tekankan Data Akurat Kunci Kebijakan, Ajak Masyarakat Dukung Sensus Ekonomi 2026  

20 Juni 2026 - 13:56 WIT

Trending di Daerah