Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 27 Des 2024 06:21 WIT ·

APH Didesak Usut Direktur Utama PT Priven Lestari Terkait Dugaan Pelanggaran AMDAL


 APH Didesak Usut Direktur Utama PT Priven Lestari Terkait Dugaan Pelanggaran AMDAL Perbesar

Ternate, SermabiTimur Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Maluku Utara (APPI-Malut) menggelar aksi unjuk rasa mendesak aparat penegak hukum (APH) memeriksa Direktur Utama PT Priven Lestari, Michael Tjahjadi. Aksi tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran terkait izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan tersebut.

Koordinator aksi, Wahyudi M. Jen, melalui pernyataan tertulisnya menyoroti berbagai persoalan yang melibatkan PT Priven Lestari di Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Ia menyebut perusahaan ini beroperasi di delapan desa, yakni Desa Buli, Buli Asal, Buli Karya, Teluk Buli, Geltoli, Wayafli, Sailal, dan Gamesan, tanpa memastikan keterlibatan masyarakat secara langsung.

“Dugaan kami, PT Priven Lestari memperoleh izin AMDAL dengan prosedur yang tidak sesuai. Dokumen persetujuan dari kepala desa di delapan desa tersebut juga diragukan keasliannya,” ungkap Wahyudi.

Lebih lanjut, Wahyudi menyoroti dampak negatif operasi perusahaan terhadap lingkungan, terutama Hutan dan Gunung Wato-Wato yang menjadi sumber air utama masyarakat setempat. Ia juga menuding PT Priven Lestari mengabaikan hak-hak masyarakat lingkar tambang, seperti pengelolaan limbah dan alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Tuntutan Aksi
Dalam aksi tersebut, massa APPI-Malut menyampaikan sejumlah tuntutan:

  1. Mendesak KPK, Menteri ESDM, Polda Maluku Utara, dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk memeriksa Michael Tjahjadi atas dugaan pelanggaran izin AMDAL.
  2. Meminta Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memantau informasi terkait pertemuan pihak PT Priven Lestari dengan kepala desa dari Kecamatan Maba yang berlangsung di Ternate.
  3. Menuntut Menteri ESDM RI mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Priven Lestari.

“Ini adalah refleksi agar pemerintah dan perusahaan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat lingkar tambang,” tegas Wahyudi.

Aksi unjuk rasa ini menjadi pengingat bahwa keberadaan perusahaan tambang harus sejalan dengan kepatuhan terhadap peraturan serta menjaga keseimbangan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Janji Kursi HIPMI Malut Berujung Laporan Polisi, Uang Rp130 Juta Raib

21 April 2026 - 18:54 WIT

Gubernur Sherly Tjoanda Temui Menpora Erick Thohir, Bahas Masa Depan Gemilang Olahraga Maluku Utara

17 April 2026 - 17:50 WIT

Kukuhkan Pemimpin Baru, Wali Kota Ternate Minta Perumda Ake Gaale Fokus Penuhi Tiga Aspek Layanan Utama

16 April 2026 - 14:16 WIT

Gubernur Serly Imbau Masyarakat Malut Siaga Gelombang Tinggi Hingga 2,5Meter

16 April 2026 - 09:47 WIT

Kejati Malut Didesak Segera Tetapkan Kadis PMD Halsel Sebagai Tersangka Kasus Dana Desa

15 April 2026 - 15:16 WIT

Perkuat Barisan Birokrasi, Dua Pimpinan Tinggi dan 17 Pejabat Administrator Pemprov Malut Resmi Dilantik

15 April 2026 - 15:08 WIT

Trending di Daerah