TERNATE, SerambiTimur– Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara Kementerian Investasi, Hasyim Daeng Barang, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan tambang dengan terdakwa Muhaimin Syarif. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Rabu (13/11).
Di hadapan majelis hakim, Hasyim mengungkapkan bahwa pada 2020-2022, pihaknya mengusulkan 34 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM. Namun, ia menemukan dua dokumen WIUP yang tidak melalui Dinas ESDM seperti prosedur seharusnya.
“Kedua dokumen itu ditandatangani langsung oleh Gubernur Maluku Utara saat itu, Abdul Gani Kasuba,” ujar Hasyim.
Ketika Hasyim mencoba meminta penjelasan dari gubernur terkait dokumen tersebut, ia tidak mendapatkan jawaban. Pada pertemuan tersebut, terdakwa Muhaimin Syarif turut hadir.
“Saya tanya kapasitas Muhaimin apa. Pak gubernur menjawab, beliau yang memerintahkan Muhaimin ikut dalam pertemuan itu,” ungkap Hasyim.
Izin Bermasalah PT. Prisma Utama
Hasyim juga mengungkap bahwa gubernur pernah memerintahkannya untuk membantu PT. Prisma Utama, sebuah perusahaan yang diketahui terkait dengan terdakwa Muhaimin Syarif. Namun, setelah memeriksa dokumen perusahaan, Hasyim menemukan bahwa izin eksplorasi PT. Prisma sudah kadaluarsa.
“Saya sampaikan kepada Muhaimin bahwa izin eksplorasinya sudah mati,” kata Hasyim.
Meski demikian, Hasyim kemudian menemukan bahwa PT. Prisma Utama telah mendapatkan izin lingkungan. Padahal, tanpa izin WIUP yang sah, penerbitan izin lingkungan tidak diperbolehkan.
Ia pun mempertanyakan hal ini kepada Kepala Dinas PTSP, Bambang, dan Kepala Dinas Lingkungan, Fachruddin. “Mereka bilang izin itu dikeluarkan atas perintah gubernur. Mereka juga mengaku mendapat tekanan dari Muhaimin Syarif,” jelasnya.
Kesaksian Hasyim membuka fakta baru tentang dugaan pelanggaran prosedur dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara. Sidang ini menjadi salah satu rangkaian dalam upaya mengungkap praktik korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan pejabat dan pengusaha.














Tinggalkan Balasan