Ternate, SerambiTimur – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara mulai mengaudit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 milik Pemerintah Kota Ternate. Audit ini berlangsung selama 30 hari dan menyoroti perlunya perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah agar tidak mengulang temuan sebelumnya.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menegaskan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memperbaiki tata kelola keuangan, terutama di Dinas Koperasi yang sebelumnya menjadi temuan BPK.
“Setiap tahun kita mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tapi temuan tahun lalu harus diperbaiki. Misalnya, pengelolaan pendapatan di Dinas Koperasi harus lebih transparan,” ujar Rizal usai entry meeting di Aula Kantor Wali Kota Ternate, Kamis (13/2).
BPK juga menyoroti perpanjangan 50 hari kerja dalam beberapa kegiatan yang didampingi kejaksaan, terutama terkait belanja modal. Tim BPK akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan cross-check terhadap penggunaan anggaran.
Rizal mengungkapkan, laporan keuangan dari setiap OPD harus diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate paling lambat 27 Februari. Pemeriksaan akan dihentikan sementara selama Ramadan dan dilanjutkan kembali pada 8 April untuk audit terperinci.
Selain itu, BPK juga akan memeriksa dana hibah di OPD, termasuk anggaran Pilkada yang dialokasikan melalui Kesbangpol untuk KPU dan Bawaslu.
Rizal meminta OPD lebih proaktif dalam menyiapkan dokumen pendukung guna menghindari masalah dalam audit.
“Pemeriksaan ini memastikan kewajaran laporan keuangan. Jika ada kejanggalan, tentu akan menjadi perhatian serius,” tandasnya.













Tinggalkan Balasan