Jakarta, SerambiTimur– Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Kepala Bappeda Maluku Utara, Muhammad Sarmin S. Adam, atas dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), dan makan-minum (mamin).
Koordinator SKAK, M. Reza, dalam aksi di depan Gedung KPK RI, Jumat (27/12/2024), menyebutkan bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 menemukan belanja Bappeda Malut sebesar Rp2,8 miliar tidak didukung bukti sah senilai Rp315 juta.
“BPK telah meminta dokumen pertanggungjawaban melalui tiga surat resmi, tetapi hingga tenggat 30 April 2024, Bappeda Malut tidak menyampaikan bukti tersebut,” tegas Reza.
Selain itu, belanja mamin senilai Rp112 juta juga tidak dilengkapi bukti sah seperti daftar hadir dan dokumentasi kegiatan. Temuan ini mengindikasikan penggelapan anggaran dan kerugian negara.
SKAK juga menuntut KPK menindaklanjuti pengakuan Sarmin di persidangan kasus TPPU eks Gubernur Malut. Ia diduga menyetorkan uang tunai ke pejabat BKD untuk memuluskan proses assesmen jabatan.
“Kami mendesak KPK menetapkan Sarmin sebagai tersangka baru, karena ada fakta persidangan yang menguatkan keterlibatannya,” lanjut Reza.
SKAK menilai lambannya penanganan kasus ini merusak kepercayaan publik terhadap komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi, terutama di Maluku Utara.














Tinggalkan Balasan