Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 11 Des 2024 08:39 WIT ·

Febri Diansyah: “Tegakkan Keadilan dengan Profesional, Bukan Berdasarkan Asumsi”


 Ketua Tim PH dari terdakwa Muhaimin Syarif (Febri Diansyah) Perbesar

Ketua Tim PH dari terdakwa Muhaimin Syarif (Febri Diansyah)

TERNATE, SerambiTimur- Tim hukum Muhaimin Syarif mendesak agar proses hukum yang dijalani kliennya dilakukan secara profesional, tanpa dipenuhi asumsi dan spekulasi. Dalam konferensi pers bertema “Mencari Keadilan di Tengah Belantara Tuduhan dan Asumsi” pada Kamis (11/12/2024), Febri Diansyah bersama tim hukum lainnya menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang adil dan transparan.

“Kami menghormati majelis hakim yang akan memutuskan perkara ini pada 16 Desember 2024. Namun, kami wajib memberikan catatan kritis terhadap proses pembuktian yang disajikan JPU KPK,” ujar Febri.

Kelemahan Pembuktian

Febri memaparkan bahwa dari 24 pihak yang disebutkan menerima aliran dana dalam dakwaan, hanya enam orang yang diperiksa di pengadilan. “Bagaimana mungkin bisa disebut suap jika sebagian besar penerima tidak diperiksa?” tanyanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa uang yang diterima beberapa pihak terbukti digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembayaran cicilan mobil dan pembelian tanah. “Jika uang itu tidak pernah sampai ke Abdul Gani Kasuba (AGK), bagaimana bisa disebut suap?” tegasnya.

Bukan Suap, Tapi Pinjaman

Contoh lain yang disorot adalah dana Rp400 juta yang disebut-sebut sebagai suap. Berdasarkan bukti rekening bank, uang itu adalah pinjaman dari PT Fajar Gemilang untuk memesan kursi umroh yang harus segera dibayar. Dalam tiga hari, uang itu telah dikembalikan. “Pinjaman tidak bisa disamakan dengan suap,” imbuh Febri.

Komitmen Melawan Korupsi

Febri menekankan bahwa Muhaimin Syarif siap bekerja sama dengan KPK dalam pemberantasan korupsi di Maluku Utara. “Kami ingin mencari kebenaran materiil dalam persidangan, bukan sekadar memenuhi logika tuduhan,” tutupnya.

Tim hukum berharap proses hukum dilakukan dengan profesional, berdasarkan bukti nyata dan sesuai hukum acara, bukan sekadar asumsi dan imajinasi yang dapat mencederai keadilan.

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Format Surat Mundur Disiapkan BKD, Ada Apa di Balik Nonaktifnya Pejabat Malut?

7 Juli 2026 - 16:05 WIT

GPM Desak KPK Periksa Raja Juli, Minta Kasus Suap Kuansing Diusut hingga Akar

5 Juli 2026 - 20:20 WIT

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Dari AGK ke Serly Tjoanda: Pejabat Terperiksa Tipikor Tetap Kuasai Jabatan Strategis

1 Juli 2026 - 10:58 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Hapus Denda PBB Selama Tiga Bulan

30 Juni 2026 - 22:01 WIT

GPM Kepung Kantor Antam, Desak Dirut Dicopot dan Anak Perusahaan di Haltim Dibekukan

30 Juni 2026 - 21:58 WIT

Trending di Daerah