Ternate, Serambitimur – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Jufri Ali, membantah tuduhan bahwa pihaknya meminta pemilik lahan di Kelurahan Kalumata untuk menyetor ratusan juta rupiah sebagai pembayaran pajak Galian C.
Jufri Ali menjelaskan bahwa pajak yang dimaksud adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), bukan pajak Galian C. Pernyataan ini disampaikan kepada media pada Senin (5/8/2024).
Menurut Jufri, pembayaran BPHTB ini terkait rencana Hi Amir, pemilik lahan, untuk menghibahkan tanahnya kepada ketujuh anaknya. Pajak yang harus dibayarkan telah sesuai dengan luas tanah dan nilai jual objek pajak (NJOP) yang tercantum dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Luas lahan yang cukup besar membuat kewajiban bayar BPHTB mencapai sekitar Rp 163 juta. Pembayaran ini dihitung berdasarkan NJOP yang tertera pada PBB,” jelas Jufri Ali. “Sertifikat tanah atas nama Hi Amir yang akan diwariskan kepada ketujuh anaknya menyebabkan adanya kewajiban membayar BPHTB.”
Jufri Ali menegaskan bahwa pemungutan pajak dan retribusi oleh BP2RD didasarkan pada regulasi dan memiliki landasan hukum yang kuat.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Muhammad Syafei, mengungkapkan bahwa aktivitas Galian C di Kelurahan Kalumata tidak memiliki izin resmi.
“Setelah pemeriksaan di lapangan, kami menemukan bahwa aktivitas Galian C di lokasi tersebut tidak memiliki izin alias ilegal,” kata Syafei kepada media pada Jumat (2/8/2024).
Pemilik lahan mengklaim bahwa aktivitas tersebut bukanlah Galian C, melainkan penggalian material untuk pembagian tanah kavling kepada anak-anaknya. Namun, Syafei menegaskan bahwa aktivitas Galian C tetap terlihat di lokasi.
“Walaupun mereka berdalih tidak ada Galian C, kenyataannya aktivitas itu terlihat di lapangan. Prinsipnya, kegiatan tersebut belum memiliki izin, sehingga DLH akan segera menyurati dan memberikan regulasi serta persyaratan yang harus mereka penuhi,” tambah Syafei.


















Tinggalkan Balasan