Ternate, SerambiTimur – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara menindaklanjuti laporan dugaan penghalangan kerja wartawan oleh anggota DPRD terpilih Kabupaten Halmahera Selatan, Eliya Gebrina Bachmid, dan beberapa anggota Ditpolairud Polda Malut. Selasa (6/8), penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut memanggil dua saksi untuk diperiksa terkait kasus tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Afriandi Lesmana, melalui Kasubdit II, H. Tajuddin, mengonfirmasi bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan dari Aksal Muin dan Saha Boamona yang diterima pada Jumat, 24 Juli 2024.
“Laporan aduan langsung didisposisi oleh Dir Krimsus untuk ditangani Subdit II. Maka kami segera menindaklanjuti dengan memanggil dua orang saksi yang juga sebagai terlapor,” ujar H. Tajuddin saat ditemui pada Selasa.
Tajuddin menambahkan, pemanggilan kedua saksi dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan. Setelah klarifikasi diberikan oleh kedua saksi, penyidik berencana meminta petunjuk pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.
“Keduanya sudah dimintai klarifikasi. Selanjutnya, kita akan minta petunjuk ke pimpinan untuk langkah selanjutnya,” jelasnya.
Apresiasi Kuasa Hukum dan Laporan ke Bidang Propam
Kuasa hukum pelapor, Mirjan Marsaoly, memberikan apresiasi atas respon cepat dari Ditreskrimsus dan Subdit II dalam menangani laporan kliennya. Marsaoly menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan terus mengawal proses hukum ini hingga tercapai kepastian hukum.
“Kami akan kawal hingga ada kepastian hukum terhadap para terlapor ini,” tegas Marsaoly.
Tim kuasa hukum lainnya, Abdullah Ismail, mengungkapkan bahwa kasus ini tidak hanya dilaporkan ke Ditreskrimsus, tetapi juga telah dilaporkan ke Bidang Propam Polda Malut. Saat ini, laporan tersebut tengah dalam proses penanganan.
“Di Propam, penanganannya terkait kode etik sejumlah oknum anggota Polairud yang diduga melakukan tindakan di luar tugas saat mengawal istri Wadir Polairud Polda Malut, AKBP Eddy Daulay, yakni Eliya Gebrina Bachmid. Kami meminta Kapolda untuk tegas memproses ini,” pinta Abdullah.
Latar Belakang Kasus
Tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan ini terjadi di Pengadilan Negeri Ternate saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Peristiwa ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran akan kebebasan pers di wilayah tersebut.


















Tinggalkan Balasan