Weda, SerambiTimur-PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan pemerintah menghadapi tuduhan serius terkait kerusakan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). Tuduhan ini diajukan oleh Aliansi Mahasiswa SAMURAI dan Masyarakat Peduli Lingkungan Halteng, yang menegaskan bahwa aktivitas pertambangan dan industri yang dilakukan oleh PT IWIP telah mengakibatkan kerusakan ekosistem, pencemaran air, dan kerugian besar bagi masyarakat sekitar.
Banjir Lukulamo sebagai Titik Balik
Isu kerusakan lingkungan ini menjadi sorotan publik sejak awal tahun 2024 ketika warga mulai merasakan dampak negatif dari aktivitas industri di wilayah mereka. Banjir di Lukulamo pada 21 Juli 2024 disebut-sebut bukan sekadar bencana alam, melainkan hasil dari kegiatan perusahaan pertambangan di hutan Halmahera Tengah, termasuk oleh PT WBN, PT IWIP, dan subkontraktornya.
Perbandingan dengan Banjir Sebelumnya
Banjir di Lukulamo sebelumnya pernah terjadi pada tahun 1949, 1995, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019. Namun, banjir pada Juli 2024 menimbulkan perbedaan signifikan. Warna dan kondisi air sungai sangat berbeda karena sudah tercemar akibat aktivitas penggusuran di hutan atas nama pertambangan. Semua rumah di sekitar lokasi terendam banjir, tiga rumah mengalami kerusakan, dan semua barang milik warga hancur. Tragisnya, seorang ibu hamil meninggal dunia akibat bencana tersebut.
Dampak Sosial
Kerusakan lingkungan ini terjadi di beberapa area sekitar lokasi industri PT IWIP di Halmahera Tengah, yang menjadi pusat pengolahan nikel dan kegiatan tambang lainnya. Masalah lingkungan, kesehatan, pendidikan, bahkan kelaparan pada hari pertama banjir menjadi masalah serius. Total pengungsi banjir mencapai 1.828 orang, sementara penduduk Lukulamo hanya berjumlah 896 orang dengan 188 kartu keluarga.
Kritik Terhadap Pengawasan Pemerintah
Menurut Presiden Mahasiswa SAMURAI, kurangnya pengawasan dari pemerintah terhadap aktivitas PT IWIP merupakan salah satu faktor utama yang menyebabkan kerusakan lingkungan ini. Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Halteng dan mahasiswa SAMURAI mendesak pemerintah dan PT IWIP untuk segera melakukan langkah-langkah pemulihan lingkungan serta memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak. Mereka menekankan bahwa untuk mencegah terjadinya bencana lebih lanjut, aktivitas perusahaan pertambangan di Halteng, Maluku Utara, harus dihentikan.
Tuntutan dari Aliansi
Sebagai tindak lanjut dari krisis ini, Aliansi Mahasiswa SAMURAI dan Masyarakat Peduli Lingkungan Halteng mengajukan sejumlah tuntutan kepada PT WBN, PT IWIP, dan pemerintah, sebagai berikut:
- Pembuatan Drainase: Pemerintah dan PT IWIP segera membangun drainase di desa-desa sekitar tambang.
- Normalisasi Sungai Kobe: Pemerintah provinsi, kabupaten Halteng, dan PT IWIP segera membangun talud dan melakukan normalisasi Sungai Kobe.
- Kompensasi Kerugian: Pemerintah Halteng dan PT IWIP harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami buruh dan masyarakat di sekitar tambang.
- Keselamatan Kerja: PT IWIP harus meningkatkan standar keselamatan kerja (K3) dan mewujudkan sistem kerja yang manusiawi.
- Penghentian Produksi: Menghentikan produksi PT IWIP, PT WBN, dan Tekindo Energi hingga kondisi lingkungan di Halteng stabil.
- Kenaikan Upah dan Stop PHK: Menaikkan upah buruh dan menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
- Copot Kepala DLH: Mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara.
- Tindakan Terhadap Mafia Tambang: Segera mengadili dan menangkap mafia tambang di Maluku Utara.
- Penyelidikan Kapolda: Mendesak Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko untuk menyelidiki PSN yang melakukan kejahatan lingkungan tanpa mengikuti kaidah-kaidah pertambangan.
- Penangkapan Pejabat: Menuntut penangkapan Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara yang diduga sebagai dalang kerusakan lingkungan di Halmahera Tengah.
Langkah Selanjutnya
Aliansi Mahasiswa SAMURAI dan Masyarakat Peduli Lingkungan Halteng terus menekan pihak-pihak terkait untuk segera menanggapi tuntutan mereka. Mereka menegaskan bahwa tindakan tegas dan langkah pemulihan harus segera dilakukan demi menjaga keseimbangan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat di Halmahera Tengah.
Aksi ini menandai babak baru dalam perjuangan masyarakat lokal untuk melindungi tanah mereka dari dampak negatif industrialisasi dan eksploitasi sumber daya alam. Dengan meningkatnya tekanan publik dan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, diharapkan ada perubahan signifikan dalam pengelolaan lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan di wilayah tersebut.



















Tinggalkan Balasan