Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 6 Agu 2024 08:25 WIT ·

BP2RD Kota Ternate Bantah Minta Pajak Galian C


 BP2RD Kota Ternate Bantah Minta Pajak Galian C Perbesar

Ternate, Serambitimur Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Jufri Ali, membantah tuduhan bahwa pihaknya meminta pemilik lahan di Kelurahan Kalumata untuk menyetor ratusan juta rupiah sebagai pembayaran pajak Galian C.

Jufri Ali menjelaskan bahwa pajak yang dimaksud adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), bukan pajak Galian C. Pernyataan ini disampaikan kepada media pada Senin (5/8/2024).

Menurut Jufri, pembayaran BPHTB ini terkait rencana Hi Amir, pemilik lahan, untuk menghibahkan tanahnya kepada ketujuh anaknya. Pajak yang harus dibayarkan telah sesuai dengan luas tanah dan nilai jual objek pajak (NJOP) yang tercantum dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Luas lahan yang cukup besar membuat kewajiban bayar BPHTB mencapai sekitar Rp 163 juta. Pembayaran ini dihitung berdasarkan NJOP yang tertera pada PBB,” jelas Jufri Ali. “Sertifikat tanah atas nama Hi Amir yang akan diwariskan kepada ketujuh anaknya menyebabkan adanya kewajiban membayar BPHTB.”

Jufri Ali menegaskan bahwa pemungutan pajak dan retribusi oleh BP2RD didasarkan pada regulasi dan memiliki landasan hukum yang kuat.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Muhammad Syafei, mengungkapkan bahwa aktivitas Galian C di Kelurahan Kalumata tidak memiliki izin resmi.

“Setelah pemeriksaan di lapangan, kami menemukan bahwa aktivitas Galian C di lokasi tersebut tidak memiliki izin alias ilegal,” kata Syafei kepada media pada Jumat (2/8/2024).

Pemilik lahan mengklaim bahwa aktivitas tersebut bukanlah Galian C, melainkan penggalian material untuk pembagian tanah kavling kepada anak-anaknya. Namun, Syafei menegaskan bahwa aktivitas Galian C tetap terlihat di lokasi.

“Walaupun mereka berdalih tidak ada Galian C, kenyataannya aktivitas itu terlihat di lapangan. Prinsipnya, kegiatan tersebut belum memiliki izin, sehingga DLH akan segera menyurati dan memberikan regulasi serta persyaratan yang harus mereka penuhi,” tambah Syafei.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menjelang Rakernas JKPI, Sekda Ternate Ingatkan ASN: Disiplin adalah Wajah Pelayanan Publik

24 Juni 2026 - 20:13 WIT

GPM Malut Jilid II Kepung Kejagung dan KPK, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp139,2 Miliar

23 Juni 2026 - 16:09 WIT

Di Bela Hotel Ternate: Gubernur Sherly Tekankan Data Akurat Kunci Kebijakan, Ajak Masyarakat Dukung Sensus Ekonomi 2026  

20 Juni 2026 - 13:56 WIT

Di Balik Angka Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara: Infrastruktur dan SDM Jadi Kunci Pemerataan Manfaat Pembangunan

17 Juni 2026 - 22:37 WIT

GPM Desak JAMPIDSUS Ambil Alih Dugaan Korupsi Puluhan Miliar di DPRD Malut

16 Juni 2026 - 22:54 WIT

Kepung Kejagung, GPM Minta JAMPIDSUS Usut Dugaan Korupsi DPRD Malut

16 Juni 2026 - 22:51 WIT

Trending di Daerah