TERNATE, SerambiTimur – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara menyatakan dana korban investasi ilegal masih berpeluang dipulihkan. Namun, peluang tersebut sangat bergantung pada kecepatan korban dalam melaporkan kasusnya.
Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Maluku Utara, Fauzi Sain, menegaskan bahwa faktor waktu menjadi kunci utama keberhasilan pengembalian dana.
“Potensi pengembalian dana memang ada, tapi kuncinya ada pada seberapa cepat korban melaporkan kasusnya,” ujar Fauzi saat ditemui di Kantor OJK Maluku Utara, Selasa (10/2/2026).
Menurut Fauzi, masyarakat dapat menyampaikan laporan dugaan investasi ilegal melalui dua kanal resmi, yakni Sistem Informasi Penanganan Investasi Ilegal (Sipasti) dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) OJK.
Ia menjelaskan, dana hasil investasi ilegal dapat berpindah antar rekening dalam waktu sangat cepat. Dalam hitungan menit, uang korban bisa dialirkan ke empat hingga lima rekening berbeda, sehingga menyulitkan proses pelacakan, terlebih jika dana sudah ditransfer ke luar negeri.
“Jika dana sudah melintasi batas negara, proses pemulihannya akan jauh lebih kompleks dan berat. Itulah mengapa ketepatan waktu dalam melaporkan sangat penting,” jelasnya.
Dalam penanganan kasus yang tengah berlangsung, OJK Maluku Utara telah melaporkan dugaan investasi ilegal tersebut ke Satgas Waspada Investasi di OJK Pusat dan berkoordinasi dengan sekitar 20 kementerian serta lembaga terkait.
Salah satu langkah cepat yang telah diambil adalah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir aplikasi yang diduga terkait investasi ilegal. Upaya tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi Satgas Investasi tingkat pusat pada 6 Februari 2026 guna mencegah kerugian lebih luas.
Sementara itu, Pemerintah Kota Ternate turut merespons serius kasus ini. Data yang dilaporkan ke kepolisian mencatat sebanyak 221 korban dengan total kerugian sekitar Rp150 juta.
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum berinvestasi, terutama terhadap produk yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Kita harus melihat secara cermat setiap peluang investasi yang ada. Jangan mudah terpengaruh dengan janji-janji yang tidak masuk akal. Masyarakat harus pandai membedakan mana investasi yang sah dan sesuai dengan kenyataan,” ujarnya di Kantor Wali Kota Ternate.
Tauhid menegaskan, investasi bodong pada akhirnya hanya akan merugikan masyarakat, baik secara ekonomi maupun sosial.
“Pada akhirnya, yang dirugikan adalah masyarakat sendiri. Jadi jangan sampai kita mudah terpikat dengan janji keuntungan yang tidak masuk akal,” tegasnya.















Tinggalkan Balasan