TERNATE, SerambiTimur– Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, melontarkan peringatan tegas kepada para camat dan lurah yang dianggap mengabaikan instruksi pendataan pengguna minyak tanah (mitan) bersubsidi.
Pernyataan keras ini disampaikan Rizal usai mengetahui masih minimnya progres pendataan meski surat edaran telah dikirim sejak 3 Februari 2025. Hingga 23 April, baru 10 dari total 78 kelurahan yang menyetor data, mayoritas berasal dari Kecamatan Ternate Tengah.
“Saya kasih waktu sampai minggu depan. Kalau datanya belum juga disetor, saya anggap camat tidak siap,” tegas Rizal, Jumat (25/4/2025).
Ia menekankan bahwa surat edaran tersebut bukan hanya ditujukan kepada lurah, melainkan juga menjadi tanggung jawab camat sebagai koordinator wilayah.
“Jangan anggap surat itu cuma untuk lurah, karena lurah berada di bawah kendali camat. Camat yang wajib kontrol dan konsolidasi,” ujarnya.
Rizal juga menegaskan bahwa jika data telah lengkap, maka camat diwajibkan menyampaikan laporan langsung di hadapannya melalui presentasi.
“Kalau data realnya sudah ada, camat yang menghadap dan presentasi, bukan lurah,” tandasnya.
Mirisnya, lima camat dari wilayah Ternate Utara, Ternate Selatan, Pulau Ternate, Pulau Hiri, dan Batang Dua mengaku belum menerima laporan dari para lurah. Sementara dua camat lainnya dari Moti dan Ternate Barat bahkan belum bisa dihubungi.
Rizal berharap pendataan ini bisa segera rampung agar penyaluran subsidi minyak tanah bisa tepat sasaran.
“Saya tidak main-main. Begitu ada imbauan, lurah dan camat wajib konsolidasi. Kalau tidak, berarti tidak serius melayani masyarakat,” pungkasnya.















Tinggalkan Balasan