TERNATE, SerambiTimur – Hendra Karianga kembali melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terkait penanganan dugaan kasus korupsi tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024.
Ia menilai proses penyelidikan yang telah berjalan berbulan-bulan belum menunjukkan kepastian hukum.
“Kalau proses penyelidikan sudah dilakukan berbulan-bulan, bahkan puluhan saksi sudah diperiksa, sudah seharusnya ada hasil. Kasus ini kan simpel,” tegas Hendra.
Menurutnya, dokumen APBD tahun 2019, 2020, 2023, 2024, dan 2025 telah berada di tangan Kejati Maluku Utara. Ia menyebut setiap item belanja kegiatan sudah tercatat jelas dalam batang tubuh APBD.
“Tinggal dikonfirmasi saja apakah jumlah item tersebut layak atau tidak, serta apa dasar hukum yang menjadi landasannya,” ujarnya.
Hendra menekankan bahwa persoalan anggaran berkaitan dengan aspek kepatutan dan dasar hukum penggunaannya.
“Kalau bicara anggaran, belanja itu soal kepatutan. Apa saja landasan kepatutan yang digunakan? Kalau semuanya sudah jelas dan sudah dihitung, maka segera dinaikkan ke tahap penyidikan supaya ada kepastian hukum,” tandasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penundaan dalam penanganan perkara korupsi tidak dapat dibenarkan.
“Kalau selalu nanti-nanti maka itu menunjukkan tidak ada kepastian hukum. Tindak pidana korupsi tidak boleh seperti itu, harus ada kepastian hukum dan ketegasan,” pungkasnya.















Tinggalkan Balasan