TERNATE, SerambiTimur- Dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengelolaan limbah medis di Kota Ternate terus menjadi sorotan. Praktisi hukum Maluku Utara, Bahtiar Husni, mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan tersebut karena berpotensi merugikan negara sekaligus mencederai kepercayaan publik.
Bahtiar mengungkapkan, Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Kesehatan diduga menerima aliran dana dari sejumlah rumah sakit dan laboratorium, seperti RS Chasan Boesoirie, RS Dharma Ibu, RS Islam, RS Tentara, RS Bhayangkara, RS Prima, Klinik Permata Hati, Laboratorium Prodia, dan Laboratorium Nita. Dana tersebut dikutip untuk biaya pemusnahan limbah medis di insinerator milik Pemkot yang ternyata tidak memiliki dasar hukum jelas.
“Pengoperasian insinerator tanpa izin dan disertai pungutan dari rumah sakit jelas mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegas Bahtiar, Selasa (9/9/2025).
Ia juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ikut mengusut dugaan pungli yang disebut sudah berlangsung bertahun-tahun. Bahkan, menurut Bahtiar, masalah ini pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 2023.
Selain kejaksaan, Polda Maluku Utara diminta memanggil pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban. “Jika insinerator beroperasi tanpa izin, mengeluarkan emisi berbahaya, dan melampaui baku mutu, itu jelas tindak pidana,” tegasnya.
Bahtiar menjelaskan, insinerator yang tak memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) maupun izin uji emisi berpotensi menimbulkan pencemaran udara dengan zat berbahaya seperti dioksin dan furan. Hal ini, katanya, melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021, yang ancaman pidananya mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
“Polda harus menanyakan apakah ada pengambilan sampel udara di lokasi insinerator maupun pemukiman warga, sehingga pemerintah memiliki data baku mutu. Masalah ini harus diseriusi,” tutupnya.















Tinggalkan Balasan