TERNATE, SerambiTimur – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate dan RSUD Chasan Boesoirie diduga melakukan maladministrasi setelah terungkap adanya kerja sama pengelolaan limbah medis tanpa izin operasional resmi.
Kerja sama itu tertuang dalam perjanjian bertanggal 8 Januari 2024 dengan Nomor 100.3.7.1/356.1/MOU/RSCHB/2024 dan Nomor 100.37/416.a/KT/1/2024. Fakta ini menguatkan indikasi bahwa insinerator ilegal telah lama beroperasi di Ternate.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Ternate, Selasa (9/9/2025), Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, Fathiyah Suma, mengakui operasional insinerator dihentikan sementara hingga ada alokasi anggaran untuk pengurusan izin. Namun, ia tidak memberikan jawaban tegas terkait sumber dan penggunaan pendapatan dari kerja sama tersebut.
Ketiadaan izin menimbulkan tanda tanya besar mengenai legalitas, transparansi, dan akuntabilitas Dinkes dalam mengelola limbah medis. Selain melanggar aturan, penggunaan insinerator tanpa izin juga berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah untuk menindaklanjuti persoalan ini, agar keselamatan masyarakat tidak dikorbankan demi kepentingan administrasi yang cacat prosedur.














Tinggalkan Balasan