Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 21 Okt 2024 14:17 WIT ·

PN Ternate Tolak Eksepsi Muhaimin Syarif dalam Kasus Suap


 PN Ternate Tolak Eksepsi Muhaimin Syarif dalam Kasus Suap Perbesar

Ternate , SermabiTimur– Pengadilan Negeri (PN) Ternate menggelar sidang kasus suap yang melibatkan terdakwa Muhaimin Syarif (MS), mantan Ketua Gerindra Maluku Utara, pada Senin (21/10/2024). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Rudi Widodo, dengan didampingi dua hakim anggota, memutuskan untuk menolak keberatan Muhaimin Syarif dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa keempat poin dalam nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa telah masuk dalam pokok perkara, sehingga tidak dapat diterima.

“Eksepsi penasihat hukum terdakwa Muhaimin Syarif ditolak, dan pengadilan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian,” tegas hakim Rudi Widodo dalam putusan sela.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

GPM Malut Jilid II Kepung Kejagung dan KPK, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp139,2 Miliar

23 Juni 2026 - 16:09 WIT

Di Bela Hotel Ternate: Gubernur Sherly Tekankan Data Akurat Kunci Kebijakan, Ajak Masyarakat Dukung Sensus Ekonomi 2026  

20 Juni 2026 - 13:56 WIT

Di Balik Angka Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara: Infrastruktur dan SDM Jadi Kunci Pemerataan Manfaat Pembangunan

17 Juni 2026 - 22:37 WIT

GPM Desak JAMPIDSUS Ambil Alih Dugaan Korupsi Puluhan Miliar di DPRD Malut

16 Juni 2026 - 22:54 WIT

Kepung Kejagung, GPM Minta JAMPIDSUS Usut Dugaan Korupsi DPRD Malut

16 Juni 2026 - 22:51 WIT

Muhammad Sinen: Dugaan Aset Tak Dilapor Hanya Kabar Bohong

15 Juni 2026 - 13:07 WIT

Trending di Daerah