Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 21 Okt 2024 14:17 WIT ·

PN Ternate Tolak Eksepsi Muhaimin Syarif dalam Kasus Suap


 PN Ternate Tolak Eksepsi Muhaimin Syarif dalam Kasus Suap Perbesar

Ternate , SermabiTimur– Pengadilan Negeri (PN) Ternate menggelar sidang kasus suap yang melibatkan terdakwa Muhaimin Syarif (MS), mantan Ketua Gerindra Maluku Utara, pada Senin (21/10/2024). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Rudi Widodo, dengan didampingi dua hakim anggota, memutuskan untuk menolak keberatan Muhaimin Syarif dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa keempat poin dalam nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa telah masuk dalam pokok perkara, sehingga tidak dapat diterima.

“Eksepsi penasihat hukum terdakwa Muhaimin Syarif ditolak, dan pengadilan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian,” tegas hakim Rudi Widodo dalam putusan sela.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Walikota Luruskan Anggaran Setda: Bukan Anggaran Pribadi, Sisa Dana Kembali ke Kas Daerah

10 Juni 2026 - 11:16 WIT

Anggaran Tiket dan Hotel Sekda Tidore Capai Rp 8,6 Miliar: Pemborosan Mengerikan di Tengah Keterbatasan Daerah

10 Juni 2026 - 03:00 WIT

Transparansi Harta Pejabat Dipertanyakan: Walikota Tidore Tersandung Mobil Mewah dan Pajak Mati

9 Juni 2026 - 22:29 WIT

Ternate Cetak Rekor WTP Selama 12 Tahun

4 Juni 2026 - 21:14 WIT

Diskriminasi Ala Gubernur Sherly Tjoanda: Empat Pejabat Dinonaktifkan Tanpa Kejelasan, Sementara yang Terlibat Kasus Korupsi Tetap Berkuasa

4 Juni 2026 - 19:49 WIT

Sekda Ternate Tekankan Evaluasi Kinerja dan Disiplin ASN DP3A

3 Juni 2026 - 11:42 WIT

Trending di Daerah