Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 21 Okt 2024 14:17 WIT ·

PN Ternate Tolak Eksepsi Muhaimin Syarif dalam Kasus Suap


 PN Ternate Tolak Eksepsi Muhaimin Syarif dalam Kasus Suap Perbesar

Ternate , SermabiTimur– Pengadilan Negeri (PN) Ternate menggelar sidang kasus suap yang melibatkan terdakwa Muhaimin Syarif (MS), mantan Ketua Gerindra Maluku Utara, pada Senin (21/10/2024). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Rudi Widodo, dengan didampingi dua hakim anggota, memutuskan untuk menolak keberatan Muhaimin Syarif dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa keempat poin dalam nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa telah masuk dalam pokok perkara, sehingga tidak dapat diterima.

“Eksepsi penasihat hukum terdakwa Muhaimin Syarif ditolak, dan pengadilan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian,” tegas hakim Rudi Widodo dalam putusan sela.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kakanwil Ditjenpas Malut Sematkan Pangkat dan Serahkan SK Kenaikan Pangkat Pegawai

5 Maret 2026 - 18:10 WIT

Hangatnya Kebersamaan Ramadan: Senator Hasby Yusuf Bukber Bersama HMI–Kohati Ternate, Meneguhkan Nilai Pengabdian Kader

4 Maret 2026 - 17:42 WIT

Kakanwil Ditjenpas Malut Lakukan Kontrol Malam Ramadan di LPKA Ternate

3 Maret 2026 - 19:39 WIT

Bapas, Kejari dan PN Ternate Sinkronkan Pidana Kerja Sosial KUHP Baru

2 Maret 2026 - 17:31 WIT

SKTJM Jadi Bukti Kunci, Abubakar Diminta Tanggung Jawab Penuh

24 Februari 2026 - 16:26 WIT

Kasus Tunjangan DPRD Naik Penyidikan, Abubakar Belum Dinonaktifkan

24 Februari 2026 - 16:22 WIT

Trending di Hukum & Kriminal