Ternate , SermabiTimur– Pengadilan Negeri (PN) Ternate menggelar sidang kasus suap yang melibatkan terdakwa Muhaimin Syarif (MS), mantan Ketua Gerindra Maluku Utara, pada Senin (21/10/2024). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Rudi Widodo, dengan didampingi dua hakim anggota, memutuskan untuk menolak keberatan Muhaimin Syarif dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa keempat poin dalam nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa telah masuk dalam pokok perkara, sehingga tidak dapat diterima.
“Eksepsi penasihat hukum terdakwa Muhaimin Syarif ditolak, dan pengadilan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian,” tegas hakim Rudi Widodo dalam putusan sela.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada Rabu, 30 Oktober 2024.














Tinggalkan Balasan