Ternate, SerambiTimur- Partisipasi aktif Haji Robert Nitiyudo Wachjo dalam penanganan Covid-19 di Maluku Utara sah secara undang-undang, demikian disampaikan oleh Hasanuddin Hidayat, Dosen Tata Negara IAIN Ternate.
Pandemi Covid-19 tahun 2020 membawa dampak besar terhadap berbagai sektor kehidupan, terutama ekonomi dan kesehatan. Dalam situasi darurat ini, partisipasi dari berbagai kalangan sangat dibutuhkan, termasuk peran swasta dan masyarakat. PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), salah satu perusahaan tambang emas terbesar di Indonesia yang berlokasi di Halmahera Utara, turut berperan aktif di bawah kepemimpinan Haji Robert Nitiyudo Wachjo melalui program “Haji Robert Peduli”.
Haji Robert dianggap sebagai pahlawan yang berjuang melawan ancaman pandemi dengan memberikan bantuan yang signifikan. Bantuan tersebut meliputi donasi vaksin senilai lebih dari 10 miliar rupiah, satu unit mesin Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), satu unit mobil PCR, tujuh unit ventilator, alat pelindung diri (APD) untuk tenaga kesehatan, puluhan tabung oksigen, serta bantuan sembako dan vitamin. Selain itu, NHM juga menyewa 20 hotel di Ternate dan Tobelo untuk fasilitas isolasi mandiri. Total bantuan yang diberikan NHM mencapai lebih dari 300 miliar rupiah.
Namun, belakangan ini, bantuan Haji Robert dianggap sebagai gratifikasi dan dikaitkan dengan kasus suap yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Hasanuddin Hidayat berpendapat bahwa secara konstitusional, bantuan Haji Robert dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Bantuan Haji Robert adalah wujud pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik,” ujarnya.
Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Situasi pandemi yang mengancam keamanan dan kesehatan warga negara memerlukan kontribusi dari semua pihak. Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 juga menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera dan mendapatkan pelayanan kesehatan.
Dalam persidangan kasus Abdul Gani Kasuba pada 3 Juli 2024, Haji Robert menjelaskan bahwa dana yang dikucurkan khusus untuk penanganan Covid-19 di Maluku Utara bukan bagian dari gratifikasi. Abdul Gani Kasuba bahkan menyebut Haji Robert sebagai pahlawan atas kontribusinya selama pandemi.
Partisipasi Haji Robert dalam penanganan kesehatan di Maluku Utara adalah hal yang wajar dan sah secara hukum. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan kesehatan. Dalam konteks ini, kontribusi Haji Robert harus dianggap sebagai bentuk kenegarawanan yang patut diapresiasi.



















Tinggalkan Balasan