TERNATE, SerambiTimur — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kota Ternate mendesak Pemerintah Kota dan DPRD Ternate segera menindak tegas aktivitas galian C ilegal yang ditemukan di RT 19 RW 10 Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.
Aktivitas tambang tanpa izin ini terungkap dalam inspeksi mendadak yang dilakukan anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi Ibrahim, pada Sabtu (26/7/2025).
Ketua LBH GP Ansor Kota Ternate, Zulfikran A. Bailussy, menyatakan kegiatan tersebut melanggar hukum karena tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) maupun dokumen lingkungan yang sah.
“Pernyataan pengelola yang mengaku tinggal fang-fang (bayar-bayar) untuk mengurus izin adalah bentuk penghinaan terhadap sistem hukum dan administrasi negara,” ujar Zulfikran dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
Ia menegaskan bahwa aktivitas tambang mineral bukan logam seperti galian C wajib memiliki dokumen lingkungan dan izin resmi, sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kalau hanya bermodal NIB penyiapan lahan, itu bukan dasar hukum untuk menambang. Ini jelas melawan hukum,” tegasnya.
LBH Ansor mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate segera mengeluarkan keputusan resmi penghentian aktivitas tambang ilegal tersebut, sebagaimana telah disampaikan perwakilan DLH saat sidak berlangsung.
Zulfikran juga meminta DPRD Ternate untuk melanjutkan pengawasan secara serius dan tidak berhenti pada kunjungan lapangan semata.
“Ini soal kerusakan lingkungan dan keselamatan warga. Harus ada tindakan nyata, bukan sekadar pencitraan,” pungkasnya.














Tinggalkan Balasan