Jakarta, SerambiTimur – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Ternate pada periode 2016-2019 senilai Rp 22 miliar akhirnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh aktivis Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara-Jakarta (SKAK-MALUT-JKT), Kamis (25/07/2024).

Sebelumnya, aktivis SKAK-MALUT-JKT yang dikoordinir oleh M. Reza, menggelar unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jln Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta. Sekitar pukul 13.00 WIB, massa tiba di Gedung KPK menggunakan mobil pikap yang dilengkapi dengan sistem suara. Satu per satu koordinator aksi menyampaikan orasi mendesak penyidik KPK segera mengambil alih kasus dugaan korupsi penyertaan modal yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Dalam orasinya, M. Reza menyampaikan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dinilai tebang pilih. Menurut hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat bukti jelas mengenai peran Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, yang saat itu menjabat sebagai Sekda dan turut menyetujui penyertaan modal tersebut. Oleh karena itu, pihaknya melaporkan kasus ini ke KPK sekaligus menyampaikan mosi tidak percaya terhadap penyidik Kejaksaan.
Setelah orasi, massa secara resmi melaporkan kasus tersebut ke penyidik KPK.
Praktisi hukum, Agus Tampilang, SH, membeberkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (LHAPKKN) BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Nomor: PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022 tertanggal 7 Juli 2022, yang menyatakan adanya penyalahgunaan anggaran penyertaan modal senilai Rp 7 miliar dari total dana Rp 22,85 miliar yang digelontorkan Pemkot saat itu.
Agus menyebutkan bahwa dari kerugian keuangan negara ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah menyeret empat orang tersangka ke meja hijau untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. Tiga di antara empat tersangka telah divonis dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Namun, terdakwa Sarman Saroden, Direktur PT Alga yang merupakan anak perusahaan dari BUMD Holding Company, hingga kini perkaranya belum mendapatkan putusan hukum tetap karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mengajukan upaya hukum kasasi.
Dalam persidangan atas terdakwa Sarman Saroden, Agus juga mengungkap fakta bahwa Pemerintah Kota Ternate dari tahun 2016-2019 dalam penyertaan modal ke perusahaan daerah (penempatan dana investasi) tidak pernah melakukan analisis kelayakan investasi sehingga terjadi kerugian negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, selama penyertaan modal oleh BUMD Kota Ternate tidak memiliki dasar hukum atau peraturan daerah, sehingga Tauhid Soleman yang saat itu menjabat sebagai komisaris di tiga perusahaan BUMD selama tiga tahun menerima gaji senilai Rp 180 juta yang kini menjadi objek kerugian negara. Namun, hingga saat ini pihak Kejaksaan Tinggi belum menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut.
Padahal, keterangan saksi juga menyebut bahwa Tauhid Soleman selaku Sekda (Ketua TAPD Kota Ternate) mengusulkan dan menandatangani anggaran penyertaan modal. Dengan begitu, terlihat jelas adanya niat jahat (mens rea) karena mendapatkan gaji dari tiga perusahaan yang sebenarnya menurut hukum tidak diperbolehkan.
Agus juga menyebutkan bahwa pada 6 Oktober 2016, Tauhid sebagai Plt Kepala BPKAD selaku PPKD menandatangani perubahan anggaran senilai Rp 6 miliar ke perusahaan daerah tanpa adanya perda. Dalam LHAKKN BPKP tanggal 4 Mei 2017, Tauhid selaku Sekda juga menandatangani berita acara bantuan dana Rp 2 miliar ke perusahaan daerah. Pada 22 Januari 2018, Tauhid kembali menandatangani berita acara bantuan dana Rp 5 miliar, dan pada 1 Februari 2019, menandatangani berita acara bantuan dana Rp 5 miliar lagi.
Tindakan penyertaan modal ini, sebagaimana disebutkan dalam LHAKKN BPKP, telah bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 305 ayat (1) yang mengatur penggunaan APBD untuk pengeluaran pembiayaan daerah harus ditetapkan dalam perda APBD dan Pasal 341 ayat 2 tentang pembentukan anak perusahaan yang harus didasarkan pada analisa kelayakan investasi oleh analis investasi yang profesional dan independen.














Tinggalkan Balasan