Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 12 Jun 2025 10:23 WIT ·

Kuasa Hukum Sisil: Kami Gunakan Frasa ‘Diduga’, Bukan Menuduh


 Zulfikran Bailussy, Kuasa Hukum korban Perbesar

Zulfikran Bailussy, Kuasa Hukum korban

TERNATE, SerambiTimur — Kuasa hukum Sisil, pelapor dalam kasus dugaan penghinaan dan pelecehan digital, membantah keras pernyataan pengacara Randy Husain yang sebelumnya mengklaim kliennya tak pernah terlibat dalam live TikTok yang dilaporkan ke polisi.

Dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6), Zulfikran Bailussy selaku kuasa hukum Sisil menegaskan bahwa laporan yang diajukan tidak hanya berdasarkan satu video live, tetapi juga menyertakan bukti penyebaran konten, ancaman melalui pesan digital, dan dugaan keterlibatan lebih dari satu individu.

“Kami tidak menyebut Randy sebagai pelaku tunggal. Dalam laporan, kami memakai frasa ‘diduga’ dan menyebut ada beberapa pihak terlibat, termasuk kerabat dekat,” ujarnya.

Zulfikran menjelaskan pasal-pasal yang menjadi dasar laporan, antara lain:

  • Pasal 29 UU ITE: ancaman penyebaran konten untuk menakut-nakuti (hukuman 12 tahun penjara),

  • Pasal 27 ayat (3): pencemaran nama baik melalui media elektronik (hukuman 4 tahun),

  • Pasal 32 ayat (1): manipulasi dokumen elektronik tanpa hak (hukuman 8 tahun).

Ia juga mengkritik balik pernyataan kuasa hukum Randy yang menilai tim Sisil keliru dalam menerapkan pasal. “Penerapan pasal adalah ranah penyelidik, bukan tugas pengacara lawan,” tegas Zulfikran.

Ia menyebut tudingan bahwa pihaknya “terjebak dalam framing media” tidak berdasar, sebab semua pernyataan hukum disampaikan dengan jelas dalam rilis resmi.

“Kalau ada kekeliruan pemberitaan, gunakan hak jawab. Jangan salahkan kami atas judul yang dibuat redaksi media,” tambahnya.

Zulfikran menyatakan, pihaknya telah mengantongi bukti komunikasi yang menunjukkan dugaan keterlibatan Randy dalam penyebaran video secara terarah.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Dari AGK ke Serly Tjoanda: Pejabat Terperiksa Tipikor Tetap Kuasai Jabatan Strategis

1 Juli 2026 - 10:58 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Hapus Denda PBB Selama Tiga Bulan

30 Juni 2026 - 22:01 WIT

GPM Kepung Kantor Antam, Desak Dirut Dicopot dan Anak Perusahaan di Haltim Dibekukan

30 Juni 2026 - 21:58 WIT

Aksi Jilid III di Kemenag RI, FAKI dan GPM Ultimatum Menteri Agama Copot Kakanwil Kemenag Maluku Utara

30 Juni 2026 - 21:55 WIT

Pemkot Ternate Matangkan RKPD 2027, Empat OPD Jadi Prioritas Pembenahan Kota dan Peningkatan PAD

29 Juni 2026 - 21:25 WIT

Trending di Daerah