TERNATE, SerambiTimur — Kuasa hukum Sisil, pelapor dalam kasus dugaan penghinaan dan pelecehan digital, membantah keras pernyataan pengacara Randy Husain yang sebelumnya mengklaim kliennya tak pernah terlibat dalam live TikTok yang dilaporkan ke polisi.
Dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6), Zulfikran Bailussy selaku kuasa hukum Sisil menegaskan bahwa laporan yang diajukan tidak hanya berdasarkan satu video live, tetapi juga menyertakan bukti penyebaran konten, ancaman melalui pesan digital, dan dugaan keterlibatan lebih dari satu individu.
“Kami tidak menyebut Randy sebagai pelaku tunggal. Dalam laporan, kami memakai frasa ‘diduga’ dan menyebut ada beberapa pihak terlibat, termasuk kerabat dekat,” ujarnya.
Zulfikran menjelaskan pasal-pasal yang menjadi dasar laporan, antara lain:
Pasal 29 UU ITE: ancaman penyebaran konten untuk menakut-nakuti (hukuman 12 tahun penjara),
Pasal 27 ayat (3): pencemaran nama baik melalui media elektronik (hukuman 4 tahun),
Pasal 32 ayat (1): manipulasi dokumen elektronik tanpa hak (hukuman 8 tahun).
Ia juga mengkritik balik pernyataan kuasa hukum Randy yang menilai tim Sisil keliru dalam menerapkan pasal. “Penerapan pasal adalah ranah penyelidik, bukan tugas pengacara lawan,” tegas Zulfikran.
Ia menyebut tudingan bahwa pihaknya “terjebak dalam framing media” tidak berdasar, sebab semua pernyataan hukum disampaikan dengan jelas dalam rilis resmi.
“Kalau ada kekeliruan pemberitaan, gunakan hak jawab. Jangan salahkan kami atas judul yang dibuat redaksi media,” tambahnya.
Zulfikran menyatakan, pihaknya telah mengantongi bukti komunikasi yang menunjukkan dugaan keterlibatan Randy dalam penyebaran video secara terarah.















Tinggalkan Balasan