Ternate, SerambiTimur – Selama masa kepemimpinannya, Wali Kota Ternate Tauhid Soleman belum mampu menyelesaikan masalah 113 aset tanah milik Pemkot yang hingga kini belum ditemukan lokasinya. Meski demikian, aset-aset tersebut sudah terdaftar dan memiliki kode barang.
Praktisi hukum Agus Salim Tampilang mengungkapkan bahwa jika nilai total aset tanah ini diakumulasikan, mencapai Rp 55.375.068.761. Ia mendesak Pj Wali Kota Ternate, Tahmid Wahab, untuk segera berkoordinasi dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Ternate guna menelusuri keberadaan aset-aset yang hilang tersebut.
“Datun memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum terkait perdata kepada negara. Jika aset tanah ini benar-benar hilang, Pj Wali Kota harus segera berkoordinasi agar Datun bisa menelusuri ke mana aset itu pergi,” tegas Agus pada Senin (30/9/2024).
Agus mencurigai adanya oknum di internal Pemkot yang sengaja menutupi masalah aset ini, karena aset-aset tersebut telah terdaftar dan Pemkot memiliki kerja sama dengan kejaksaan dalam hal penegakan hukum. Ia menekankan pentingnya memanfaatkan kejaksaan untuk menelusuri aset-aset yang hilang, mengingat adanya MoU terkait hal ini.
“Kami menduga, pihak yang menikmati aset tersebut adalah Pemkot Ternate sendiri, karena sudah teregister. Pemerintah harus berani menyerahkan masalah ini kepada kejaksaan untuk ditelusuri,” ungkap Agus.
Ia juga mendesak siapa pun yang menguasai aset daerah untuk segera mengembalikannya, karena aset tersebut adalah milik negara. Jika tidak, akan ada konsekuensi hukum, termasuk ancaman pidana korupsi atau penggelapan.
“Tidak mungkin pihak di luar pemerintah yang menikmati aset ini. Apakah aset ini sudah dialihkan kepemilikannya atau bagaimana, kejaksaan yang akan menelusurinya. Siapa pun yang mengambil keuntungan harus sadar akan konsekuensi hukumnya,” lanjutnya.
Agus menambahkan bahwa di era kepemimpinan Tauhid Soleman, tidak ada kemajuan signifikan dalam penyelesaian masalah aset tanah ini. Jika nantinya ditemukan pihak yang terlibat dalam penghilangan aset, mereka harus dihukum secara adil.
“Di masa kepemimpinan Tauhid Soleman, pemerintah tampaknya lalai. Siapa pun yang menggunakan aset tanpa hak harus diberi sanksi tegas. Ini bisa saya katakan sebagai bentuk korupsi,” tutup Agus.



















Tinggalkan Balasan