Ternate

Eksekusi Tanah Falajawa 2 Ternate Digelar, Dasarnya Putusan PK Mahkamah Agung

Serambi Diperbarui 16:37 WIT 3 menit membaca
Proses Eksekusi Lahan
Ukuran Teks:

TERNATE, SerambiTimur— Proses eksekusi sebidang tanah seluas 1.980 meter persegi di Kelurahan Kayumerah, lingkungan Falajawa 2, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, akhirnya dilaksanakan pada Kamis (27/8/2026), meski sebelumnya mendapat keberatan dan perlawanan dari pihak termohon.

Eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri/HI Ternate Kelas IA yang merujuk pada rangkaian putusan perkara perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Syarifuddin, mengatakan pelaksanaan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan PK yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pada prinsipnya kita menjalankan putusan Peninjauan Kembali yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Syarifuddin di lokasi eksekusi.

Menurut dia, perkara tersebut telah melewati proses hukum yang panjang. Perkara awalnya diperiksa di Pengadilan Negeri Ternate melalui Perkara Nomor 44/Pdt.G/2023/PN Tte.

Pada tingkat pertama, pihak pemohon, Hairuddin, memenangkan perkara. Namun, pihak lawan, Hi. Nurdin Hasan, kemudian mengajukan banding.

Dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Ternate, perkara dinyatakan tidak dapat diterima. Salah satu persoalan yang menjadi pertimbangan berkaitan dengan salah satu kuasa hukum yang berstatus PNS sekaligus dosen dengan jabatan Lektor.

Pihak Hairuddin selanjutnya mengajukan kasasi. Namun, putusan kasasi kembali tidak menerima perkara tersebut dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Ternate.

Upaya hukum kemudian berlanjut ke Mahkamah Agung melalui Peninjauan Kembali.

“Saya ditunjuk selaku kuasa untuk mewakili beliau di tingkat PK di Mahkamah Agung. Saya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali dan putusannya dikabulkan. Mahkamah Agung kemudian mengadili sendiri, dengan inti putusan sama dengan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Ternate,” ujar Syarifuddin.

Bantah Eksekusi Tanpa Prosedur

Syarifuddin juga menanggapi adanya keberatan dari pihak termohon terhadap pelaksanaan eksekusi.

Ia menegaskan, seluruh tahapan hukum yang berkaitan dengan perkara maupun permohonan eksekusi telah ditempuh sesuai prosedur.

“Semua proses hukum yang telah berjalan itu sudah sesuai dengan aturan yang ada dan tanpa melanggar hukum acara perdata. Baik permohonan Peninjauan Kembali maupun permohonan eksekusi, semuanya sudah sesuai dengan prosedur,” tegasnya.

Menurut Syarifuddin, keberadaan perkara perlawanan yang diajukan pihak termohon merupakan persoalan hukum yang berbeda dengan pelaksanaan eksekusi.

Ia menyebut perkara perlawanan tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Ternate dan dijadwalkan memasuki sidang kedua pada 31 Agustus 2026.

“Adapun karena sekarang dia mengajukan perlawanan, itu persoalan lain. Terlepas dari permohonan eksekusi, perlawanan itu tidak akan menghambat pelaksanaan eksekusi,” katanya.

Spanduk Eksekusi Dipasang

Setelah pelaksanaan eksekusi, Pengadilan Negeri/HI Ternate Kelas IA memasang spanduk pada objek tanah yang menjadi sengketa.

Spanduk tersebut memuat keterangan bahwa tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01009 telah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri/HI Ternate Kelas IA pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Dalam spanduk juga tercantum dasar penetapan dan putusan yang menjadi landasan eksekusi, yakni:

Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Tte Jo Nomor 44/Pdt.G/2023/PN Tte Jo Nomor 10/Pdt/2024/PN Tte Jo Nomor 5172 K/Pdt.G/2024 Jo Nomor 762 PK/Pdt/2025.

Pemasangan spanduk tersebut menjadi penanda bahwa proses eksekusi terhadap objek tanah telah dilaksanakan oleh pihak pengadilan.

Syarifuddin menegaskan, pelaksanaan eksekusi tetap mengacu pada putusan PK Mahkamah Agung yang menjadi dasar hukum pihaknya.

“Upayanya itu perlawanan untuk menghambat pelaksanaan eksekusi, sedangkan pelaksanaan eksekusi itu menjalankan putusan Peninjauan Kembali yang sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar