Ternate – Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate akan menagih retribusi parkir tepi jalan umum di kawasan pusat kuliner belakang Jatiland Mall, Kelurahan Gamalama, Kota Ternate.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasyim mengatakan pihaknya akan menerapkan sistem buka tutup untuk kendaraan yang berkunjung ke kawasan tersebut.
“Kami baru ingin memulai, sebab beberapa hari kemarin terkendala hujan. Kita akan buat sistem itu mulai dari depan Ditkrimum sampai depan BPRS,” kata Mochtar, Senin, 8 Januari 2023.
Ia mengaku, untuk lokasi parkirannya, berada di sisi utara kawasa kuliner, tepatnya di gerbang masuk kawasan kuliner sampai di depan kantor Direktorat Kriminal Umum.
“Jadi nanti orang-orang yang masuk ke kawasan kuliner itu jalan kaki, jadi kendaraanya di parkir di tepi jalan masuk, samping Bank BPRS,” terang Mochtar
Sehingga, Dinas Perhubungan Kota Ternate perlu melakukan pengaturan arus lalulintas, dan tidak menempatkan parkiran di dalam kawasan kuliner.
“Ini untuk kenyamanan bersama, mulai dari kenyamanan pelaku usaha dan kenyamanan para pengunjung,” ucapnya.
Selain itu, dia menambahkan, terkait tarif parkir tepi jalan umum saat ini mengacu ke Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2023 Pajak dan Retribusi Daerah.
Di dalam Perda tersebut, lanjut dia, mengatur tentang tarif parkir tepi jalan umum untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 2.000, sementara di tempat parkir khusus sebesar Rp3.000.
“Jadi tarif mengacu Perda terbaru. Sebelumnya itu Perda 13 tahun 2011 untuk jalan umum Rp 1000 rupiah. Dan sekarang sudah berubah, mulai tanggal 5 Januari 2024 kita sudah mengacu ke Perda nomor 14 tahun 2023. Jadi tarif parkir tepi jalan umum dari 1000 ke 2000, sementara di parkir khusu dari 2000 ke 3000 rupiah,” pungkasnya.



















Tinggalkan Balasan