TERNATE, SerambiTimur — Direktur RSUD Chasan Boesoerie Maluku Utara, Alwiyah Assagaf, memberikan klarifikasi usai rapat bersama Panitia Kerja (Panja) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Maluku Utara, Jumat (13/6/2025), menyusul temuan kerugian akibat klaim BPJS Kesehatan yang tidak terbayarkan senilai Rp1,5 miliar.
Alwiyah menjelaskan, rumah sakit telah melakukan pengajuan klaim secara rutin setiap tanggal 4, namun sejumlah klaim dinyatakan tidak layak oleh BPJS dan tidak dapat dikoreksi. Selain itu, terdapat klaim yang dipending dan berpotensi kadaluarsa karena melewati batas waktu enam bulan setelah pelayanan pasien.
“Kami sudah mengajukan klaim pending Desember 2024 dan Januari 2025. Tapi ada potensi kadaluarsa karena bisa saja dikembalikan lagi oleh BPJS,” ujar Alwiyah.
Ia juga menyoroti perubahan sistem BPJS sejak Februari 2024 yang tidak lagi mencantumkan alasan spesifik atas klaim pending. “Itu menyulitkan kami memperbaiki dokumen. Tapi dalam audiensi 6 Juni lalu, BPJS sepakat kembali mencantumkan alasan pending mulai bulan ini,” tambahnya.
Masalah juga muncul dari sisi internal rumah sakit, seperti keterlambatan pengisian status pasien oleh dokter karena keterbatasan tenaga medis. “Dokternya hanya satu, sehingga resume pasien terlambat ditulis,” katanya. Pihaknya juga telah menggelar rapat internal dengan para dokter DPJP untuk memperbaiki kepatuhan dan tata kelola klaim.
Ketua Panja LHP BPK DPRD Maluku Utara, Muksin Amrin, menegaskan bahwa persoalan ini bukan soal utang, tetapi kehilangan pendapatan yang berdampak pada menurunnya PAD. “Sudah saatnya ada pembenahan menyeluruh, agar 2025 tidak lagi terjadi kerugian serupa,” tegasnya.














Tinggalkan Balasan