Menu

Mode Gelap

Ternate · 18 Jul 2026 14:35 WIT ·

Ketua IMI Maluku Utara Luruskan Polemik Dana Sertifikasi Juri: Surat untuk M. Sabri Albaar Bersifat Internal


 Ketua IMI Maluku Utara Luruskan Polemik Dana Sertifikasi Juri: Surat untuk M. Sabri Albaar Bersifat Internal Perbesar

TERNATE, SerambiTimur –Ketua Pengurus Provinsi Ikatan Motor Indonesia (IMI) Maluku Utara, Jackson de Beving, memberikan klarifikasi resmi terkait polemik permintaan pengembalian biaya sertifikasi juri yang sebelumnya disampaikan kepada mantan pengurus, M. Sabri Albaar.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pemberitaan mengenai keberatan Sabri atas permintaan pengembalian dana yang tercantum dalam surat balasan Pengprov IMI Maluku Utara atas pengunduran dirinya.

Saat dikonfirmasi Sabtu (18/7/2026), Jackson yang akrab disapa Haji Jak menegaskan bahwa surat yang dikirimkan kepada M. Sabri Albaar merupakan surat balasan resmi organisasi yang bersifat internal dan tidak pernah dirilis kepada media.

“Surat itu adalah surat balasan resmi internal organisasi terkait pengunduran diri Saudara M. Sabri Albaar. Kami tidak pernah merilis surat tersebut ke media,” ujar Haji Jak.

Ia membenarkan bahwa dalam surat tersebut terdapat permintaan agar M. Sabri Albaar mengembalikan biaya yang pernah dikeluarkan organisasi saat mengikuti sertifikasi juri.

“Benar, dalam surat itu dicantumkan agar yang bersangkutan mengembalikan uang atau biaya saat mengambil sertifikasi juri. Dan itu adalah uang organisasi,” tegasnya.

Menurut Haji Jak, Pengprov IMI Maluku Utara menghormati hak setiap anggota maupun pengurus untuk mengundurkan diri sepanjang dilakukan sesuai mekanisme organisasi. Namun, ia menyayangkan persoalan internal tersebut lebih dahulu disampaikan ke media sebelum seluruh proses komunikasi dan penyelesaian internal ditempuh.

“Apabila terdapat keberatan terhadap isi surat organisasi, semestinya disampaikan melalui jawaban resmi kepada organisasi agar dapat dibahas sesuai mekanisme yang berlaku, bukan melalui ruang publik yang berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak utuh,” katanya.

Terkait pembiayaan Seminar Uji Kompetensi (SUK), Haji Jak menjelaskan bahwa dana yang digunakan berasal dari anggaran organisasi yang diperuntukkan bagi peningkatan kapasitas sumber daya manusia IMI Maluku Utara.

Menurutnya, pembiayaan tersebut diberikan agar semakin banyak pengurus memiliki lisensi resmi yang dapat menunjang penyelenggaraan kegiatan otomotif di daerah.

Ia menambahkan, pengurus yang telah memperoleh lisensi melalui dukungan organisasi pada dasarnya diharapkan mengabdikan kompetensi tersebut untuk kepentingan IMI Maluku Utara. Selain meningkatkan kapasitas pribadi, lisensi tersebut juga membuka kesempatan bagi pemegangnya untuk bertugas dalam berbagai kegiatan resmi IMI yang disertai honorarium sesuai ketentuan penyelenggara.

“Karena itu, organisasi memandang terdapat tanggung jawab moral dan etika untuk memberikan kontribusi kepada organisasi yang telah mendukung proses peningkatan kompetensi tersebut,” jelasnya.

Haji Jak mengatakan, permintaan pengembalian dana merupakan bagian dari upaya menjaga rasa keadilan, akuntabilitas, dan tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran organisasi.

Menurutnya, fasilitas yang dibiayai organisasi seyogianya memberikan manfaat bagi organisasi dalam jangka waktu yang wajar, bukan semata-mata menjadi manfaat individual yang kemudian diakhiri dengan pengunduran diri.

Dalam klarifikasinya, Pengprov IMI Maluku Utara juga menegaskan tetap berkomitmen menyelesaikan setiap perbedaan pandangan melalui mekanisme organisasi yang berlandaskan AD/ART, Peraturan Organisasi, musyawarah, serta asas itikad baik.

Pengprov IMI Maluku Utara mengajak seluruh anggota maupun mantan pengurus untuk menjaga marwah organisasi, menjunjung tinggi etika berorganisasi, serta mengedepankan penyelesaian secara profesional demi kemajuan olahraga otomotif di Maluku Utara.

Sebelumnya, M. Sabri Albaar menyampaikan surat tanggapan kepada Ketua Pengprov IMI Maluku Utara yang menyatakan keberatan atas permintaan pengembalian dana sebesar Rp5 juta. Dalam suratnya, Sabri berpendapat dana tersebut merupakan subsidi organisasi untuk mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui Seminar Uji Kompetensi (SUK), sehingga menurutnya tidak terdapat dasar hukum maupun dasar organisasi yang mewajibkan dana itu dikembalikan setelah dirinya mengundurkan diri dari kepengurusan.

Sabri juga meminta Pengprov IMI Maluku Utara menjelaskan dasar hukum maupun dasar organisasi atas permintaan tersebut dan memproses administrasi pengunduran dirinya secara objektif sesuai ketentuan organisasi.

Dengan adanya klarifikasi dari Ketua Pengprov IMI Maluku Utara, kini terdapat dua pandangan berbeda terkait persoalan tersebut. M. Sabri Albaar menilai permintaan pengembalian dana tidak memiliki landasan normatif dalam aturan organisasi, sementara Pengprov IMI Maluku Utara menegaskan permintaan tersebut didasarkan pada pertimbangan tanggung jawab atas penggunaan anggaran organisasi dan etika dalam memanfaatkan fasilitas yang diberikan kepada pengurus.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi mengenai tindak lanjut penyelesaian polemik tersebut. Kedua belah pihak sama-sama menyatakan membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme organisasi.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mundur dari IMI, Sabri Albaar Pertanyakan Tagihan Rp5 Juta

18 Juli 2026 - 11:16 WIT

Sherly Ajak Fatayat NU Jadi Motor Penggerak Ekonomi Maluku Utara

17 Juli 2026 - 11:37 WIT

Jalan Malut Terancam Terhenti, Sherly Ajukan Pinjaman Rp1 Triliun untuk Sambung Konektivitas Daerah

16 Juli 2026 - 22:31 WIT

Kapolda Malut Tekankan SDM Unggul untuk Wujudkan Polri Presisi

16 Juli 2026 - 16:57 WIT

Kelurahan Cantik Ternate, Fondasi Baru Pembangunan Berbasis Data

16 Juli 2026 - 16:42 WIT

Ternate Dorong Kelurahan Berbasis Data, Tiga Wilayah Raih Pembinaan Cantik BPS

16 Juli 2026 - 01:00 WIT

Trending di Ternate