Ternate, SerambiTimur– Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kayoa Utara, berinisial FM, dimutasi ke Halmahera Timur (Haltim) setelah diduga terlibat pungutan liar (pungli) senilai Rp100 juta. Kepastian ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Maluku Utara, H. Amar Manaf, Senin (23/12).
“FM telah diperiksa dan dinyatakan bersalah. Sebagai sanksi, ia dimutasi ke Halmahera Timur,” tegas Amar.
Amar menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan setelah LSM melaporkan dugaan pungli tersebut. “Kami memanggil FM pada Sabtu lalu untuk diperiksa di Kanwil Kemenag. Dari dokumen yang dikonfirmasi, ditemukan adanya dana Rp100 juta yang terkumpul dari sembilan orang,” ungkapnya.
Sebagian dana tersebut, menurut Amar, diberikan langsung kepada almarhum Pak Uci. Namun, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, proses klarifikasi terhadap dirinya tidak dilanjutkan.
“Atas pelanggaran ini, FM dimutasi sebagai bentuk sanksi. SK pemindahannya sudah diserahkan hari ini,” lanjut Amar.
Amar menambahkan bahwa tindak lanjut hukuman lebih berat menjadi kewenangan Kementerian Agama pusat. Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan akan melibatkan Inspektorat Jenderal (Itjen).
“Kami baru melakukan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK). Untuk langkah berikutnya, Itjen akan menentukan sanksi lebih lanjut,” jelas Amar.
Mutasi FM ke Halmahera Timur diharapkan menjadi langkah awal untuk menegakkan disiplin di lingkup Kemenag Maluku Utara.














Tinggalkan Balasan