Daerah

Kadiknas Halsel Panggil Kepsek SDN 84, Kasus Dugaan Penganiayaan Diproses

Serambi Diterbitkan 12:14 WIT 2 menit membaca
Ukuran Teks:

LABUHA, SerambiTimur – Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Halmahera Selatan bergerak cepat merespons laporan dugaan penganiayaan dan penghinaan yang menyeret Kepala SDN 84 Halmahera Selatan, Rahma Bani.

Kepala Dinas Pendidikan Nasional Halmahera Selatan, Siti Khodijah, M.Ag, memastikan pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan memerintahkan bagian Tata Usaha (TU) untuk segera melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada Rahma Bani.

“Kami akan memproses persoalan ini sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada kompromi,” tegas Siti Khodijah.

Menurutnya, proses klarifikasi menjadi langkah awal sebelum penanganan lebih lanjut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Rahma Bani dilaporkan ke Polsek Kayoa atas dugaan melakukan penganiayaan dan penghinaan terhadap Rohani Paes (66), warga Desa Orimakurunga.

Laporan tersebut diterima polisi pada Senin, 27 Juli 2026, dan teregistrasi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.

Berdasarkan laporan korban, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIT di depan rumah Adam Bani, Desa Orimakurunga.

Korban mengaku tidak hanya mengalami dugaan kekerasan fisik menggunakan bambu dan kayu, tetapi juga menerima penghinaan secara verbal. Bahkan, menurut pengakuan korban, terlapor sempat menantangnya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Setelah memukul saya menggunakan bambu dan kayu, pelaku berteriak, ‘Silakan proses saya! Saya ini banyak uang, jadi tidak akan bisa berhasil ditahan polisi’,” ujar Rohani Paes menirukan perkataan yang diduga disampaikan terlapor.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami sakit pada bagian punggung dan harus menjalani pengobatan.

Atas laporan itu, terlapor diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penganiayaan, yang ancaman hukumannya paling lama 2 tahun 6 bulan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rahma Bani belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait laporan tersebut.

Tinggalkan komentar