Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 3 Des 2024 09:58 WIT ·

Terdakwa Korupsi Muhaimin Syarif Dituntut 4 Tahun Penjara & Denda Rp 200 juta


 Muhaimin Syarif bersama Kuasa hukum Perbesar

Muhaimin Syarif bersama Kuasa hukum

Ternate, SerambiTimur – Terdakwa Muhaimin Syarif dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (3/12). Selain pidana penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp 200 juta, dengan subsider 5 bulan kurungan.

JPU Andri Lesmana menyampaikan tuntutan tersebut di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Rudy Wibowo, didampingi dua hakim anggota. Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhaimin Syarif dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider kurungan 5 bulan,” tegas Andri.

Hakim Ketua Rudy Wibowo menjadwalkan sidang pembelaan atau pleidoi terdakwa pada Senin, 9 Desember 2024. “Jika diperlukan, replik dan duplik akan dilanjutkan pada 11 dan 12 Desember,” ujarnya.

Sidang ini menjadi sorotan publik mengingat kasus yang menjerat Muhaimin dianggap merugikan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Format Surat Mundur Disiapkan BKD, Ada Apa di Balik Nonaktifnya Pejabat Malut?

7 Juli 2026 - 16:05 WIT

GPM Desak KPK Periksa Raja Juli, Minta Kasus Suap Kuansing Diusut hingga Akar

5 Juli 2026 - 20:20 WIT

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Dari AGK ke Serly Tjoanda: Pejabat Terperiksa Tipikor Tetap Kuasai Jabatan Strategis

1 Juli 2026 - 10:58 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Hapus Denda PBB Selama Tiga Bulan

30 Juni 2026 - 22:01 WIT

GPM Kepung Kantor Antam, Desak Dirut Dicopot dan Anak Perusahaan di Haltim Dibekukan

30 Juni 2026 - 21:58 WIT

Trending di Daerah