TERNATE, SerambiTimur– Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Muhaimin Syarif dengan hukuman 4 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (3/12).
Muhaimin, yang sebelumnya diduga menyuap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp4,4 miliar, dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait perizinan tambang dan proyek strategis. Tuntutan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 5 bulan kurungan,” kata JPU KPK Andry Lesmana.
Sidang Tipikor ini dihadiri terdakwa bersama tim kuasa hukumnya.















Tinggalkan Balasan