Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 3 Des 2024 09:49 WIT ·

Muhaimin Syarif Dituntut 4 Tahun Penjara oleh JPU KPK


 Muhaimin Syarif Dituntut 4 Tahun Penjara oleh JPU KPK Perbesar

TERNATE, SerambiTimur– Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Muhaimin Syarif dengan hukuman 4 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (3/12).

Muhaimin, yang sebelumnya diduga menyuap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp4,4 miliar, dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait perizinan tambang dan proyek strategis. Tuntutan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 5 bulan kurungan,” kata JPU KPK Andry Lesmana.

Sidang Tipikor ini dihadiri terdakwa bersama tim kuasa hukumnya.

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Format Surat Mundur Disiapkan BKD, Ada Apa di Balik Nonaktifnya Pejabat Malut?

7 Juli 2026 - 16:05 WIT

GPM Desak KPK Periksa Raja Juli, Minta Kasus Suap Kuansing Diusut hingga Akar

5 Juli 2026 - 20:20 WIT

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Dari AGK ke Serly Tjoanda: Pejabat Terperiksa Tipikor Tetap Kuasai Jabatan Strategis

1 Juli 2026 - 10:58 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Hapus Denda PBB Selama Tiga Bulan

30 Juni 2026 - 22:01 WIT

GPM Kepung Kantor Antam, Desak Dirut Dicopot dan Anak Perusahaan di Haltim Dibekukan

30 Juni 2026 - 21:58 WIT

Trending di Daerah