TERNATE, SerambiTimur- Tindakan aparat kepolisian Polres Ternate yang mendatangi rumah Yunita Kadir, seorang jurnalis Kaidah Malut, pada Minggu (01/12/2024) jelang tengah malam, merupakan wujud nyata pelanggaran hukum dan intimidasi terhadap kebebasan pers. Dalam peristiwa tersebut, Yunita diinterogasi tanpa dipersilakan mengganti pakaian, diminta ke kantor polisi tanpa surat perintah resmi, dan diancam dengan pasal UU ITE hanya karena membagikan flyer aksi demo.
Lebih memprihatinkan lagi, intimidasi serupa juga dialami Rajif, pimpinan redaksi Halmaheranesia.com, yang dipaksa memberikan keterangan meski jelas ia hanya meneruskan flyer dari grup WhatsApp untuk tujuan jurnalistik. Flyer itu hanyalah informasi tentang aksi yang rencananya akan digelar pada Senin siang—aksi yang bahkan belum terlaksana.
Praktisi hukum Abdul Kadir Bubu dengan tegas menyatakan bahwa tindakan kepolisian ini tidak logis dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi. “Seharusnya polisi berterima kasih karena informasi itu membantu mereka mengantisipasi demo, bukan malah mengintimidasi jurnalis yang membagikannya,” ujarnya.
Tindakan polisi mendatangi jurnalis di tengah malam tanpa surat resmi dan memaksa mereka memberikan keterangan adalah bentuk teror yang mencoreng nama institusi kepolisian. Ini menciptakan preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
Kapolda Maluku Utara harus segera mengevaluasi anggota Polres Ternate yang terlibat dalam tindakan ini. Jika dibiarkan, intimidasi semacam ini tidak hanya mengancam kebebasan pers, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap kepolisian sebagai institusi penegak hukum.
Di negara demokratis, unjuk rasa dan pemberitaan adalah hak yang dilindungi oleh undang-undang. Tindakan aparat yang menyerang kebebasan ini harus dihentikan dan tidak boleh dibiarkan menjadi budaya baru di tengah demokrasi yang semakin terancam.















Tinggalkan Balasan