Halsel, SerambiTimur – Tim Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut satu, Bahrain Kasuba-Umar Hi Soleman (BK-UHS), melaporkan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh paslon nomor urut tiga ke Bawaslu Halmahera Selatan dan Kejaksaan Negeri Labuha, Selasa (3/12/2024). Laporan ini disiapkan sebagai langkah awal menuju Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum BK-UHS, Bambang Djoisangadji, bersama anggota timnya, Ismid Usman, Meidy Noldi Kurama, Sarwin Hi Hakim, dan Gafar Tuananae, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam atas berbagai kejanggalan yang ditemukan saat pemungutan suara pada 27 November 2024.
“Pemilu kali ini menyisakan banyak kecurangan. Kami telah mengumpulkan bukti dan saksi yang menguatkan unsur pelanggaran TSM, baik sebelum maupun saat pelaksanaan pemungutan suara,” ujar Noldi Kurama.
Menurut Noldi, pelanggaran TSM yang dilaporkan melibatkan sejumlah pejabat daerah, mulai dari kepala dinas, camat, hingga kepala desa dan perangkatnya. Tim hukum BK-UHS juga menyoroti dugaan mobilisasi KPPS dan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam mendukung paslon tertentu.
“Kami telah menyerahkan seluruh bukti yang relevan kepada Bawaslu Halsel, termasuk data pelanggaran seperti pencoblosan ganda, penurunan partisipasi pemilih akibat distribusi undangan yang tidak merata, serta mobilisasi massa saat hari pemungutan suara,” ungkapnya.
Noldi menambahkan, pihaknya optimistis bahwa proses hukum ini akan diawasi secara ketat. “Kami percaya KPU dan Bawaslu akan bertindak profesional. Semua pihak diharapkan menjaga integritas agar proses ini berjalan jujur, adil, dan transparan,” pungkasnya.













Tinggalkan Balasan