Ternate, SerambiTimur – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Maluku Utara meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengawasi Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Ternate. Bank ini diduga digunakan sebagai dana talangan oleh calon wali kota petahana menjelang Pilwako Ternate.
Sekretaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan Gani, mengungkapkan hal ini kepada media pada Minggu (11/08). Ia menyoroti jabatan Komisaris Utama BPRS yang saat ini dipegang oleh Risal Marsaoly, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate. Yuslan mengindikasikan adanya potensi konspirasi di balik penunjukan ini.
“Bisa diduga akan ada konspirasi, apalagi BPRS sendiri adalah bank daerah, dan komisaris utamanya adalah Sekda Kota Ternate,” ujar Yuslan.
Lebih lanjut, Yuslan menjelaskan bahwa salah satu alasan utama kecurigaan ini adalah kasus penyertaan modal oleh Pemerintah Kota Ternate sejak tahun 2016 hingga 2019, yang menyeret empat orang tersangka ke meja hijau. Tiga di antaranya telah menerima putusan hukum tetap, yaitu Temmy Wijaya, Ichsan Effendi, dan Muhammad Ramdhani. Adapun Sarman, SH, masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Berikut adalah putusan pengadilan terkait kasus tersebut:
1. Putusan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte tanggal 7 Juni 2023 atas nama Temmy Wijaya, S.E., M.H.
2. Putusan Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte tanggal 7 Juni 2023 atas nama Ir. M. Ichsan Effendi.
3. Putusan Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte tanggal 7 Juni 2023 atas nama Muhammad Ramdhani Abubakar, S.KM., M.Si.
4. Putusan Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte tanggal 28 Maret 2024 atas nama Sarman, SH (masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung).
Yuslan berharap menjelang Pilwako Ternate yang akan dilaksanakan pada bulan November mendatang, Aparat Penegak Hukum dapat meningkatkan pengawasan terhadap BPRS, mengingat perannya sebagai bank sentral daerah.
Di sisi lain, Direktur BPRS, Risdan Harly, saat dikonfirmasi oleh SerambiTimur, menegaskan bahwa pengangkatan Risal Marsaoly sebagai komisaris pada tahun 2022 sudah sesuai prosedur. Risdan menjelaskan bahwa syarat menjadi komisaris di BPRS adalah memiliki sertifikasi yang diakui, serta harus melalui proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pak Risal menjadi komisaris di BPRS setelah melewati semua tahapan itu,” ujar Risdan.



















Tinggalkan Balasan