Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 11 Agu 2024 11:37 WIT ·

Jelang Pilwako, DPD GPM Malut Minta Aparat Awasi Bank BPRS Ternate


 Yuslan Gani Perbesar

Yuslan Gani

Ternate, SerambiTimur – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Maluku Utara meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengawasi Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Ternate. Bank ini diduga digunakan sebagai dana talangan oleh calon wali kota petahana menjelang Pilwako Ternate.

Sekretaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan Gani, mengungkapkan hal ini kepada media pada Minggu (11/08). Ia menyoroti jabatan Komisaris Utama BPRS yang saat ini dipegang oleh Risal Marsaoly, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate. Yuslan mengindikasikan adanya potensi konspirasi di balik penunjukan ini.

“Bisa diduga akan ada konspirasi, apalagi BPRS sendiri adalah bank daerah, dan komisaris utamanya adalah Sekda Kota Ternate,” ujar Yuslan.

Lebih lanjut, Yuslan menjelaskan bahwa salah satu alasan utama kecurigaan ini adalah kasus penyertaan modal oleh Pemerintah Kota Ternate sejak tahun 2016 hingga 2019, yang menyeret empat orang tersangka ke meja hijau. Tiga di antaranya telah menerima putusan hukum tetap, yaitu Temmy Wijaya, Ichsan Effendi, dan Muhammad Ramdhani. Adapun Sarman, SH, masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Berikut adalah putusan pengadilan terkait kasus tersebut:

1. Putusan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte tanggal 7 Juni 2023 atas nama Temmy Wijaya, S.E., M.H.
2. Putusan Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte tanggal 7 Juni 2023 atas nama Ir. M. Ichsan Effendi.
3. Putusan Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte tanggal 7 Juni 2023 atas nama Muhammad Ramdhani Abubakar, S.KM., M.Si.
4. Putusan Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte tanggal 28 Maret 2024 atas nama Sarman, SH (masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung).

Yuslan berharap menjelang Pilwako Ternate yang akan dilaksanakan pada bulan November mendatang, Aparat Penegak Hukum dapat meningkatkan pengawasan terhadap BPRS, mengingat perannya sebagai bank sentral daerah.

Di sisi lain, Direktur BPRS, Risdan Harly, saat dikonfirmasi oleh SerambiTimur, menegaskan bahwa pengangkatan Risal Marsaoly sebagai komisaris pada tahun 2022 sudah sesuai prosedur. Risdan menjelaskan bahwa syarat menjadi komisaris di BPRS adalah memiliki sertifikasi yang diakui, serta harus melalui proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pak Risal menjadi komisaris di BPRS setelah melewati semua tahapan itu,” ujar Risdan.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hendra Karianga Sorot Kejati Malut: Kasus Tunjangan DPRD Rp139 Miliar Dinilai Jalan di Tempat

20 Mei 2026 - 12:19 WIT

SMMI Malut Desak Gubernur Copot Plt Kadis PUPR, Soroti Proyek Mangkrak Puluhan Miliar dan Dugaan KKN

19 Mei 2026 - 15:01 WIT

FORMAPAS Malut Desak Gubernur Copot Kepala BAPPENDA

12 Mei 2026 - 18:06 WIT

PPK 14 Proyek, DPRD Soroti Dugaan Monopoli di PUPR Malut

12 Mei 2026 - 08:37 WIT

Besok, Pemulangan Jenazah Mantan Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman

11 Mei 2026 - 18:22 WIT

Kapolres Ternate Pimpin Sertijab Kasat Samapta dan Kapolsek Ternate Utara

11 Mei 2026 - 18:18 WIT

Trending di Daerah