TERNATE, Serambitimur.id – Membangun fondasi keuangan daerah yang kuat dan berkeadilan menjadi fokus utama Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate dalam menyusun strategi penerimaan untuk Tahun Anggaran 2027. Kunci utama langkah ini adalah pelaksanaan sensus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekaligus pemutakhiran zona nilai tanah yang sudah lebih dari sepuluh tahun tidak disesuaikan dengan perkembangan wilayah dan harga pasar saat ini.
Rencana strategis ini disampaikan Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim, setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPRD Kota Ternate terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
“Seluruh langkah kami pada tahun depan sepenuhnya diarahkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah. Kami memohon dukungan penuh Komisi II, mengingat sensus dan pembaruan nilai tanah ini adalah pondasi agar pungutan pajak nantinya tepat sasaran dan tidak merugikan salah satu pihak,” ujar Mochtar.
Melalui kegiatan sensus ini, pemerintah akan memutakhirkan seluruh data objek pajak sekaligus menyusun kembali pengelompokan kawasan permukiman dan kawasan usaha. Hal ini sangat penting agar penetapan besaran pajak berjalan akurat, adil, dan sekaligus menggali potensi penerimaan yang selama ini belum terjamah secara maksimal.
Semangat ini didasari capaian kinerja yang sangat menggembirakan hingga pertengahan tahun 2026. Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bahkan melampaui harapan: dari target Rp6 miliar, realisasi telah mencapai Rp7 miliar atau setara 117 persen. Sementara itu, penerimaan PBB juga berjalan sangat baik mendekati target tahunan Rp8 miliar, yakni telah terkumpul Rp7,8 miliar.
Berdasarkan prestasi tersebut, setelah pemutakhiran data selesai, BP2RD memproyeksikan peningkatan yang signifikan namun tetap realistis. Penerimaan PBB berpotensi bertumbuh menjadi Rp16 miliar, sedangkan BPHTB diharapkan dapat mencapai angka Rp12 miliar.
“Kami memerlukan data yang benar-benar mutakhir agar target yang kami susun bukan sekadar angka tinggi, melainkan berlandaskan fakta lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Mochtar.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate Farijal S. Teng menekankan pentingnya menyelaraskan pembaruan data dengan modernisasi sistem perpajakan, khususnya melalui digitalisasi layanan. Langkah ini memerlukan dukungan anggaran yang memadai agar pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Pembaruan data serta penataan ulang zonasi ini pun dinilai sebagai langkah cerdas agar kebijakan perpajakan di Kota Ternate semakin adil, akuntabel, dan mampu mendorong iklim investasi yang sehat.
“Sinergi yang erat antara eksekutif dan legislatif adalah kunci agar upaya peningkatan pendapatan daerah tetap berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kota Ternate,” tambah Farijal.
Seluruh rancangan kebijakan ini selanjutnya akan dibahas lebih lanjut di tingkat Badan Anggaran DPRD Kota Ternate untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan dalam rancangan anggaran daerah.
