Halbar, DM – Di ruang kerja Bupati Halmahera Barat, Rabu (17/9/2025), suasana audiensi berlangsung penuh perhatian. Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ternate, Apriyani, bersama jajarannya duduk berdiskusi hangat dengan Bupati James Uang. Pertemuan itu bukan sekadar silaturahmi, melainkan langkah penting dalam menyongsong era baru penegakan hukum di Indonesia.
Topik yang diangkat adalah pidana kerja sosial—salah satu bentuk pemidanaan alternatif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan mulai berlaku pada 2026 mendatang.
Apriyani menjelaskan, pidana kerja sosial diharapkan mampu menjadi solusi atas persoalan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Lebih dari itu, skema ini diyakini akan memberi manfaat nyata bagi masyarakat, sebab pelaku tindak pidana dapat memperbaiki diri melalui kontribusi langsung di lingkungan sosial.
Bupati James Uang pun menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial bukan hanya mendorong terciptanya keadilan yang lebih humanis, tetapi juga membuka ruang bagi pelaku tindak pidana untuk belajar dari kesalahan melalui pengabdian sosial.
“Ini langkah awal yang penting. Pemerintah daerah siap bersinergi dengan Bapas Ternate demi mendukung implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial di Halmahera Barat,” ujarnya penuh optimisme.
Audiensi ini menjadi tonggak awal kolaborasi antara pemerintah daerah dan Bapas Ternate, demi menghadirkan wajah baru sistem peradilan pidana yang lebih adil, efektif, dan bermanfaat bagi masyarakat.














Tinggalkan Balasan