SOFIFI, SetambiTimur- Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara kembali diterpa isu korupsi setelah Lembaga Pengawasan Independen (LPI-MALUT) mengungkap dugaan penyimpangan anggaran yang melibatkan Kepala Dinas Sosial, Zen Kasim. Temuan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Maluku Utara Nomor 12.B/LHP/XIX/TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.
Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus, menyebut terdapat sejumlah indikasi korupsi yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Salah satunya terkait anggaran makan dan minum di UPTD Panti Sosial Anak (PSA) Budi Santosa dan Perumahan Sejahtera tahun 2024 yang menelan biaya Rp 1,8 miliar dan dikerjakan oleh CV SM.
Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan anggaran pada UPTD Panti Sosial Tuna Wisma Himo-Himo senilai Rp 1.094.812.303, serta belanja barang dan jasa panti tersebut sebesar Rp 2.686.983.263. BPK menemukan realisasi belanja yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp 642.009.210.
Pada tahun anggaran 2024, Dinsos juga mengalokasikan Rp 1.095.000.000 untuk pengadaan bahan makanan dan minuman dalam panti. Sementara pada tahun 2025, alokasi belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat mencapai Rp 2.000.000.000 ditambah proyek belanja barang serupa senilai Rp 1.530.000.000.
LPI mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil Kadis Sosial Zen Kasim untuk diperiksa, mengingat banyaknya indikasi penyimpangan dan nilai anggaran yang sangat besar.



















Tinggalkan Balasan