TERNATE, Serambititimir.id — Harapan masyarakat Maluku Utara tertuju kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang kini menangani dugaan penyimpangan tunjangan perumahan dan operasional pimpinan serta anggota DPRD. Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, hingga kini belum ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Kini sorotan itu diperluas oleh Organisasi Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM).

Ketua DPD GPM Malut Sartono Halek, mendesak aparat penegak hukum turut menelusuri dua mata anggaran lain yang tak kalah penting anggaran reses dan perjalanan dinas yang tetap dicairkan di tengah pembatasan masa pandemi COVID-19.
Sartono Halek, menyampaikan penyelidikan tidak boleh berhenti pada tunjangan perumahan dan operasional saja, melainkan harus merambah ke penggunaan anggaran yang justru terasa janggal di saat warga dilarang berkumpul dan bepergian.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi melakukan penyelidikan menyeluruh, tidak hanya pada tunjangan perumahan dan operasional, tetapi juga anggaran reses serta perjalanan dinas anggota DPRD pada tahun 2020, 2021, hingga 2023. Di masa pandemi itu, ada aturan pembatasan keramaian dan pergerakan, namun anggaran reses bernilai milyaran rupiah tetap dicairkan. Bagaimana pelaksanaannya? Siapa yang memeriksanya?” tanyanya.
Sartono menegaskan, logika sederhana mengganjal di hati masyarakat: jika warga diimbau tinggal di rumah, kegiatan dialihkan secara daring, dan rapat dibatasi pesertanya, bagaimana mungkin kegiatan reses dan kunjungan kerja tetap berjalan dengan anggaran yang besar?
“Kita semua tahu situasinya saat itu. Tempat umum ditutup, perjalanan dibatasi. Lalu di mana dan bagaimana reses itu dilaksanakan? Apakah benar-benar terjadi, atau sekadar laporan di atas kertas untuk menarik dana negara? Ini yang harus dibuktikan secara hukum,” tegas Sartono.
Sampai saat ini, kasus dugaan penyimpangan tunjangan perumahan dan operasional pimpinan serta anggota DPRD periode 2019–2024 telah resmi naik status ke tahap penyidikan. Puluhan saksi telah dipanggil dan diperiksa, mulai dari mantan pimpinan dewan, pejabat Sekretariat DPRD, hingga pengelola keuangan. Namun langkah selanjutnya yakni penetapan tersangka masih terlambat datang.
Sartono juga mengingatkan, keterkaitan antara pencairan anggaran reses, perjalanan dinas, dengan tunjangan yang diduga tidak wajar perlu ditelusuri mendalam.
“Kami percaya Kejati mampu menegakkan keadilan. Tugas kami mengingatkan: jangan biarkan ada bagian yang tertutup. Uang rakyat itu milik rakyat, dan setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” pungkas Sartono
