Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 7 Agu 2024 08:39 WIT ·

Saksi Sidang Kasus Suap dan Gratifikasi Eks Gubernur Malut AGK, Ini Pernyataannya


 Saksi Sidang Kasus Suap dan Gratifikasi Eks Gubernur Malut AGK, Ini Pernyataannya Perbesar

“Beliau Tokoh Pendidikan”

TERNATE, SerambiTimur– Ibrahim Abdul Salam, seorang dosen perguruan tinggi di Bogor, dihadirkan sebagai saksi oleh tim Penasehat Hukum (PH) dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), pada Rabu (7/8/2024).

Dalam kesaksiannya, Ibrahim menyatakan bahwa dirinya mengenal AGK sebagai seorang tokoh pendidikan dengan akhlak yang baik. “Saya kenal beliau sebagai ustadz yang memiliki akhlak yang baik. Kalau di Jawa ada Ki Hadjar Dewantara, maka di Maluku Utara ada AGK,” ujarnya menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kadar Noh dan didampingi empat anggota hakim lainnya serta disaksikan oleh JPU KPK RI, berlangsung dengan berbagai pertanyaan terkait sosok terdakwa. JPU KPK menanyakan kepada saksi mengenai apakah dirinya pernah menerima biaya pendidikan dari terdakwa.

“Izin pak, pada tahun 2019, saya pernah mengajukan proposal bantuan pendidikan S2, namun tidak diberikan,” aku Ibrahim. Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, dirinya bersama tiga mahasiswa S3 lainnya mengajukan proposal bantuan biaya studi dan diberikan oleh AGK. “Kami meminta biaya pendidikan S3 dengan nilai sekitar Rp7,3 juta per semester per orang, totalnya sekitar Rp120 juta,” jelasnya.

Ibrahim menambahkan bahwa ia tidak mengetahui asal usul uang yang diberikan AGK. “Kami menerima uang dari AGK yang diberikan langsung oleh M. Thoriq Kasuba, anak terdakwa,” ungkapnya.

JPU KPK kembali bertanya apakah ada mahasiswa lain yang juga mendapatkan biaya studi dari AGK. “Iya, diberikan. Saya tahu dari mahasiswa yang sering nongkrong di rumah AGK di Jakarta,” jawabnya.

Hakim Ketua Kadar Noh kemudian bertanya mengenai prosedur pengajuan beasiswa, termasuk apakah proposal tersebut didisposisi oleh AGK. “Seingat saya, pernah kami masukkan itu,” jawab Ibrahim singkat. Namun, ketika ditanya tentang kepanjangan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara), Ibrahim mengaku tidak tahu.

AGK, ketika diberi kesempatan oleh hakim untuk menanggapi kesaksian Ibrahim, menerima semua keterangan tanpa memberikan tanggapan lebih lanjut. “Tidak ada tanggapan, iya semuanya benar,” ujar AGK dengan nada rendah.

Hingga berita ini diturunkan, sidang dengan terdakwa AGK masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejati Malut Didesak Segera Tetapkan Kadis PMD Halsel Sebagai Tersangka Kasus Dana Desa

15 April 2026 - 15:16 WIT

Polwan Polres Halteng Lakukan Trauma Healing Door to Door di Sibenpopo, Pulihkan Mental Warga Pascakonflik

12 April 2026 - 14:09 WIT

Rentetan Konflik Uji Kerukunan di Malut, GPM Pertanyakan Efektivitas Program Moderasi Beragama

10 April 2026 - 23:54 WIT

Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

10 April 2026 - 12:17 WIT

Bangkit dari Konflik, 6 Rumah Layak Huni Dibangun di Sibenpopo

7 April 2026 - 23:59 WIT

Tegas! Polda Malut Janji Usut Tuntas Pembunuhan Konflik Banemo–Sibenpopo

7 April 2026 - 23:54 WIT

Trending di Hukum & Kriminal